Mohon tunggu...
ISWADI SYAHRIAL NUPIN
ISWADI SYAHRIAL NUPIN Mohon Tunggu... Pustakawan - PUSTAKAWAN MUDA / FINALIS LOMBA PUSTAKAWAN BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL 2024 / UNIVERSITAS ANDALAS

Saya memiliki hobi membaca, menulis, bermain catur, traveling dan kuliner serta ngopi. Saya orang yang ekstrovert. Mudah akrab dengan siapa pun. Konten Favorit saya berkaitan dengan Pustakawan, Kepustakawanan dan Literasi serta sosial budaya dan juga keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mitos Perkawinan di Ranah Minangkabau

14 Juni 2023   08:51 Diperbarui: 14 Juni 2023   08:58 1188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mitos itu sendiri sebenarnya bagian dari suatu folklor yang berupa kisah berlatar masa lampau, mengandung penafsiran tentang alam semesta (seperti penciptaan dunia dan keberadaan makhluk di dalamnya), serta dianggap benar-benar terjadi oleh yang punya cerita atau penganutnya. Dalam pengertian yang lebih luas, mitos dapat mengacu kepada cerita tradisional (id.wikipedia.org, diakses 24 Mei 2023).

Foto 2 : Marapulai dan Anak Daro Tahun 1925 (Sumber: Minanglamo.blogspot)
Foto 2 : Marapulai dan Anak Daro Tahun 1925 (Sumber: Minanglamo.blogspot)

Berikut ini adalah mitos yang terdapat dalam perkawinan Adat Minangkabau:

Pertama, perkawinan (baralek) pada hari yang sama dua bersaudara kandung baik laki-laki dan perempuan. Idealnya perkawinan di Minangkabau itu ciek naiak ciek turun (satu naik satu turun). Artinya baralek yang dilangsungkan di hari yang sama oleh kedua saudara kandung dengan jenis kelamin yang sama adalah pantangan adat Minangkabau. 

Jika pantangan ini dilanggar akan terjadi kematian pada suami atau isteri yang bersangkutan. Kejadian melanggar pantangan ini pernah terjadi pada keluarga penulis namun bagi penulis kematian yang terjadi atas suami yang bersangkutan memang sudah takdir Allah Subhanahu Wata'ala bukan karena melanggar pantangan tersebut.

Kedua, perkawinan sesuku dapat membuat keturunan menjadi cacat atau idiot. Perkawinan sesuku terutama suku Sikumbang dianggap melanggar pantangan. Pantangan ini karena adanya persumpahan antara leluhur suku Sikumbang bahwa siapa pun keturunannya yang kawin sesuku, anak keturunannya akan cacat. Pernah penulis mendapatkan informasi dari orang tua penulis bahwa ada dunsanak (kerabat) yang menikah sesama suku Sikumbang. Konon anak hasil perkawinan ini cacat.

Ketiga, mendapatkan koin / cincin dalam malam bacoki. Pada acara ini anak daro (pengantin perempuan) dan marapulai (pengantin laki-laki) main catur bersama dengan ditemani oleh urang sumando (istri mamak-mamak anak *daro atau istri abang atau adik ibu yang laki-laki). Anak daro memakai cincin. 

Tangan mereka dituntun oleh urang sumando. Ketika marapulai secara tak sengaja menangkap cincin dijari anak daro selesailah permainan tersebut. Permainan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan anak daro kepada marapulai. 

Sesudah bacoki, marapulai dipersandingkan dengan anak daro dalam kamar anak daro beberapa saat lamanya untuk kemudian keluar lagi. Sampai disini habislah acara buat tamu-tamu yang menghadiri pesta (repository.kemdikbud.go.id, diakses 25 Mei 2023). 

Mitosnya kalau marapulai gagal menangkap koin/cincin dari tangan anak daro maka akan dinilai khalayak bahwa rumah tangga kedua mempelai "dikomandani" oleh sang isteri. Suami menjadi orang yang manut pada isterinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun