Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Panduan Lengkap Penetapan Predikat Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di Merdeka Mengajar

10 Juli 2024   07:33 Diperbarui: 10 Juli 2024   07:42 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penetapan predikat kinerja guru oleh kepala sekolah)FB Isur Suryati 

Sebagai langkah terakhir dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) di platform Merdeka Mengajar (PMM), penetapan predikat kinerja guru menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. 

Langkah ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang bersangkutan.

Panduan lengkap berikut ini akan membantu Anda, selaku Kepala Sekolah, dalam melaksanakan penetapan predikat kinerja guru di PMM secara detail dan mudah dipahami:

Langkah-langkah Penetapan Predikat Kinerja Guru

 1. Akses Menu Pengelolaan Kinerja


- Masuk ke Platform PMM

Buka platform Merdeka Mengajar (PMM) dan masuk menggunakan akun Anda.

- Menu Pengelolaan Kinerja

Pilih menu "Pengelolaan Kinerja" pada beranda PMM.

- Gunakan Perangkat yang Tepat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun