Sebagai langkah terakhir dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG) di platform Merdeka Mengajar (PMM), penetapan predikat kinerja guru menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.Â
Langkah ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pendidikan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk satuan pendidikan yang bersangkutan.
Panduan lengkap berikut ini akan membantu Anda, selaku Kepala Sekolah, dalam melaksanakan penetapan predikat kinerja guru di PMM secara detail dan mudah dipahami:
Langkah-langkah Penetapan Predikat Kinerja Guru
 1. Akses Menu Pengelolaan Kinerja
- Masuk ke Platform PMM
Buka platform Merdeka Mengajar (PMM) dan masuk menggunakan akun Anda.
- Menu Pengelolaan Kinerja
Pilih menu "Pengelolaan Kinerja" pada beranda PMM.
- Gunakan Perangkat yang Tepat