Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Wajib Tahu! Ini Dia Syarat dan Alur Pengangkatan Kepala Sekolah Terbaru dengan Sistem KPPS Kemendikbud!

15 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 15 Mei 2024   20:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas/FB Isur Suryati 

Berita Gembira! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berkolaborasi dalam menerbitkan Surat Edaran Bersama (SE) tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 

SE ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Sistem KSPS:


Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, Kemendikbudristek meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Sistem KSPS) yang terintegrasi dan dapat diakses di [https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/](https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/) mulai 15 Mei 2024. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah secara transparan dan akuntabel.

Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah


Untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yaitu:

1. Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Mengajar

Calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jenjang sekolah yang akan dipimpin, serta memiliki pengalaman mengajar yang memadai.

2. Sertifikat Kepemimpinan Kepala Sekolah

Calon harus memiliki sertifikat kepemimpinan kepala sekolah yang diakui oleh Kemendikbudristek.

3. Nomor Unik Pegawai Negeri Sipil (NUPNS) dan Pangkat Minimal Pembina/III-a

Calon harus memiliki NUPNS dan memiliki pangkat minimal Pembina/III-a.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

5. Bebas dari Unsur Pelanggaran Disiplin PNS

Calon harus bebas dari segala bentuk pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

6. Usia Maksimal

Calon tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada saat mendaftar.

Alur Pengangkatan Kepala Sekolah


Proses pengangkatan kepala sekolah melalui Sistem KSPS mengikuti beberapa tahapan yang jelas dan terstruktur sebagai berikut:

1. Pembuatan Akun dan Pengisian Biodata


   - Calon kepala sekolah harus membuat akun di Sistem KSPS dan melengkapi biodata pribadi serta riwayat pekerjaan.

2. Pemilihan Lowongan Jabatan


   - Setelah akun dibuat dan biodata lengkap, calon dapat memilih lowongan jabatan kepala sekolah yang sesuai dengan kualifikasinya.

3. Pengunggahan Berkas


   - Calon harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti ijazah, sertifikat kepemimpinan, surat keterangan sehat, dan dokumen pendukung lainnya.

4. Seleksi Administrasi


   - Panitia seleksi akan melakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap berkas-berkas yang diunggah oleh calon.

5. Seleksi Lanjutan


   - Calon yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi lanjutan yang meliputi:
     - Ujian Pengetahuan

Menguji pengetahuan calon tentang pendidikan dan manajemen sekolah.
     

- Ujian Kemampuan Manajerial

 Menguji kemampuan manajerial calon dalam mengelola sekolah.
  

   - Ujian Kepemimpinan dan Wawancara

Menguji kemampuan kepemimpinan calon dan melibatkan sesi wawancara.

6. Pengumuman Hasil Seleksi


   - Panitia seleksi akan mengumumkan hasil seleksi melalui Sistem KSPS. Calon yang lulus semua tahapan seleksi akan diusulkan kepada pejabat berwenang untuk diangkat sebagai kepala sekolah.

Manfaat Sistem KSPS


Implementasi Sistem KSPS membawa berbagai manfaat yang signifikan, antara lain:

Percepatan Proses Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Sistem KSPS mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk pengangkatan kepala sekolah, sehingga kekosongan jabatan dapat segera terisi.

Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Kepala Sekolah

Dengan seleksi yang ketat dan terstruktur, kepala sekolah yang terpilih diharapkan memiliki kemampuan kepemimpinan yang unggul.

Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia

Kepemimpinan yang berkualitas akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Proses seleksi yang transparan dan akuntabel melalui Sistem KSPS akan meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Penerbitan Surat Edaran dan peluncuran Sistem KSPS merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. 

Dengan sistem yang baru ini, diharapkan kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat memanfaatkan platform tersebut dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing.

Dengan adanya Sistem KSPS, diharapkan proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah menjadi lebih efisien dan berkualitas, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. 

Para calon kepala sekolah dan pengawas sekolah diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan proses dengan sungguh-sungguh agar dapat terpilih dan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun