Berita Gembira! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berkolaborasi dalam menerbitkan Surat Edaran Bersama (SE) tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.Â
SE ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Sistem KSPS:
Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, Kemendikbudristek meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Sistem KSPS) yang terintegrasi dan dapat diakses di [https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/](https://pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/) mulai 15 Mei 2024. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah secara transparan dan akuntabel.
Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah
Untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, yaitu:
1. Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Mengajar
Calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jenjang sekolah yang akan dipimpin, serta memiliki pengalaman mengajar yang memadai.
2. Sertifikat Kepemimpinan Kepala Sekolah
Calon harus memiliki sertifikat kepemimpinan kepala sekolah yang diakui oleh Kemendikbudristek.
3. Nomor Unik Pegawai Negeri Sipil (NUPNS) dan Pangkat Minimal Pembina/III-a
Calon harus memiliki NUPNS dan memiliki pangkat minimal Pembina/III-a.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Calon harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5. Bebas dari Unsur Pelanggaran Disiplin PNS
Calon harus bebas dari segala bentuk pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6. Usia Maksimal
Calon tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada saat mendaftar.
Alur Pengangkatan Kepala Sekolah
Proses pengangkatan kepala sekolah melalui Sistem KSPS mengikuti beberapa tahapan yang jelas dan terstruktur sebagai berikut:
1. Pembuatan Akun dan Pengisian Biodata
  - Calon kepala sekolah harus membuat akun di Sistem KSPS dan melengkapi biodata pribadi serta riwayat pekerjaan.
2. Pemilihan Lowongan Jabatan
  - Setelah akun dibuat dan biodata lengkap, calon dapat memilih lowongan jabatan kepala sekolah yang sesuai dengan kualifikasinya.
3. Pengunggahan Berkas
  - Calon harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti ijazah, sertifikat kepemimpinan, surat keterangan sehat, dan dokumen pendukung lainnya.
4. Seleksi Administrasi
  - Panitia seleksi akan melakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap berkas-berkas yang diunggah oleh calon.
5. Seleksi Lanjutan
  - Calon yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi lanjutan yang meliputi:
   - Ujian Pengetahuan
Menguji pengetahuan calon tentang pendidikan dan manajemen sekolah.
  Â
- Ujian Kemampuan Manajerial
 Menguji kemampuan manajerial calon dalam mengelola sekolah.
 Â
  - Ujian Kepemimpinan dan Wawancara
Menguji kemampuan kepemimpinan calon dan melibatkan sesi wawancara.
6. Pengumuman Hasil Seleksi
  - Panitia seleksi akan mengumumkan hasil seleksi melalui Sistem KSPS. Calon yang lulus semua tahapan seleksi akan diusulkan kepada pejabat berwenang untuk diangkat sebagai kepala sekolah.
Manfaat Sistem KSPS
Implementasi Sistem KSPS membawa berbagai manfaat yang signifikan, antara lain:
Percepatan Proses Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Sistem KSPS mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk pengangkatan kepala sekolah, sehingga kekosongan jabatan dapat segera terisi.
Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Kepala Sekolah
Dengan seleksi yang ketat dan terstruktur, kepala sekolah yang terpilih diharapkan memiliki kemampuan kepemimpinan yang unggul.
Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia
Kepemimpinan yang berkualitas akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel
Proses seleksi yang transparan dan akuntabel melalui Sistem KSPS akan meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penerbitan Surat Edaran dan peluncuran Sistem KSPS merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.Â
Dengan sistem yang baru ini, diharapkan kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat memanfaatkan platform tersebut dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah masing-masing.
Dengan adanya Sistem KSPS, diharapkan proses pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah menjadi lebih efisien dan berkualitas, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.Â
Para calon kepala sekolah dan pengawas sekolah diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan proses dengan sungguh-sungguh agar dapat terpilih dan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H