3. Nomor Unik Pegawai Negeri Sipil (NUPNS) dan Pangkat Minimal Pembina/III-a
Calon harus memiliki NUPNS dan memiliki pangkat minimal Pembina/III-a.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Calon harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5. Bebas dari Unsur Pelanggaran Disiplin PNS
Calon harus bebas dari segala bentuk pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6. Usia Maksimal
Calon tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada saat mendaftar.
Alur Pengangkatan Kepala Sekolah
Proses pengangkatan kepala sekolah melalui Sistem KSPS mengikuti beberapa tahapan yang jelas dan terstruktur sebagai berikut:
1. Pembuatan Akun dan Pengisian Biodata