Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dapatkah Kepala Sekolah Mendelegasikan Penilaian Kinerja Guru kepada Guru Kepercayaan?

24 Maret 2024   20:57 Diperbarui: 24 Maret 2024   21:03 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi/FB Isur Suryati 

Mendelegasikan Persetujuan Kinerja Guru: Mitos dan Realitas


Pertanyaan tentang apakah Kepala Sekolah dapat mendelegasikan persetujuan kinerja guru kepada guru kepercayaan sering menjadi perbincangan di kalangan pendidik. 

Ini mencerminkan kepentingan akan pemahaman yang jelas tentang peran dan tanggung jawab Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kinerja staf pengajar di bawah kepemimpinannya.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Guru (Permendikbudristek 38/2021) dengan tegas menetapkan bahwa penilaian kinerja guru adalah tanggung jawab langsung Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama di sekolah.

Ada beberapa alasan kuat di balik ketentuan ini:

1. Tanggung Jawab: 

Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas kualitas kinerja guru di sekolahnya. Oleh karena itu, dialah yang harus memastikan bahwa setiap guru memenuhi standar yang telah ditetapkan.

2. Akuntabilitas:

Kepala Sekolah memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerja staf pengajar kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan. Ini menunjukkan bahwa penilaian kinerja guru harus dilakukan dengan cermat dan obyektif.

3. Kompleksitas Penilaian:

Proses penilaian kinerja guru melibatkan lebih dari sekadar observasi dan penilaian. Faktor-faktor seperti kualifikasi guru, pengalaman mengajar, dan prestasi kerja juga perlu dipertimbangkan. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian semacam ini memerlukan pemahaman yang mendalam dan kebijaksanaan yang tepat.

Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa Kepala Sekolah harus melakukannya sendiri tanpa bantuan. 

Ada ruang bagi Kepala Sekolah untuk dibantu oleh Tim Penilai Kinerja Guru, yang dapat terdiri dari berbagai pihak, termasuk guru senior, pengawas sekolah, dan ahli pendidikan. 

Tim ini dapat membantu dalam berbagai hal, seperti menyusun instrumen penilaian, melakukan observasi, dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Sekolah.

Kesimpulannya, Kepala Sekolah tidak diperbolehkan mendelegasikan persetujuan kinerja guru kepada guru kepercayaan. 

Namun, dengan bantuan Tim Penilai Kinerja Guru, proses penilaian dapat dilakukan secara lebih efektif dan obyektif.

Hal ini penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari penilaian kinerja guru adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. 

Dengan melakukan penilaian secara objektif dan transparan, diharapkan dapat membantu guru untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memberdayakan dan mendukung kinerja guru secara optimal!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun