Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Pengelolaan Kinerja Untuk Guru yang Akan Pensiun Per 1 Juli 2024, Simak Jawaban Berikut!

13 Maret 2024   05:07 Diperbarui: 13 Maret 2024   05:10 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 1 Juli 2024, seorang guru memasuki masa pensiun setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan. 

Namun, saat itu juga, periode Pengelolaan Kinerja Semester I Tahun 2024 masih berlangsung. 

Hal ini memunculkan pertanyaan yang relevan: apakah guru tersebut tetap perlu mengisi Pengelolaan Kinerja? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi yang berlaku dan kondisi khusus yang dihadapi oleh guru yang akan pensiun.

Regulasi

Regulasi, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022, mengamanatkan bahwa semua guru wajib melakukan Pengelolaan Kinerja.

Pengelolaan Kinerja ini tidak hanya merupakan proses administratif biasa, tetapi juga berdampak pada pembayaran tunjangan kinerja guru, sesuai dengan Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022.

Namun, di sisi lain, guru yang akan pensiun akan memasuki masa pensiun pada pertengahan tahun, yang mengundang pertanyaan tentang relevansi dan kewajiban mengisi Pengelolaan Kinerja untuk periode yang tidak akan dilalui sepenuhnya.


Pada dasarnya, guru yang akan pensiun masih terikat oleh regulasi yang berlaku terkait Pengelolaan Kinerja. 

Meskipun mereka akan pensiun di pertengahan tahun, kewajiban untuk mengisi Pengelolaan Kinerja tetap ada, karena hal ini berdampak pada pembayaran tunjangan kinerja mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun