4. Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Kinerja
Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi pengelolaan kinerja sendiri tidak dapat memaksa ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi tersebut.Â
Integrasi PMM dengan aplikasi e-Kinerja BKN memastikan bahwa data kinerja yang diinput di PMM sudah mencukupi untuk evaluasi kinerja ASN, sehingga penggunaan aplikasi pihak ketiga tidak diperlukan.
Koordinasi dengan BKN menjadi kunci dalam mendapatkan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah yang diperlukan. BKN, sebagai instansi pengelola e-Kinerja, akan memberikan akses dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan data kinerja ASN.
Penekanan pada tujuan penggunaan PMM adalah untuk menghindari duplikasi data, menyederhanakan proses pengelolaan kinerja, dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.Â
Dengan mengadopsi pendekatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan PMM sebagai platform tunggal untuk pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, mendukung upaya menyederhanakan administrasi, dan meningkatkan efisiensi di tingkat lokal.
5. Siklus Pengelolaan Kinerja
Siklus Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM mencakup beberapa tahapan esensial. Perencanaan kinerja dimulai dengan penyusunan SKP di PMM pada awal periode (Januari dan Juli).Â
Selanjutnya, pelaksanaan kinerja terjadi sepanjang periode Januari-Juni dan Juli-Desember, di mana guru dan kepala sekolah menjalankan tugas sesuai SKP yang telah ditetapkan.
Penilaian kinerja dilakukan oleh kepala sekolah pada pertengahan (April dan Oktober) serta akhir periode (Juni dan Desember). Tahap ini menjadi dasar bagi pengembangan kinerja, di mana para ASN guru dan kepala sekolah dapat mengikuti pelatihan dan pengembangan diri berdasarkan hasil penilaian.
Pemberian Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) merupakan insentif bagi ASN guru dan kepala sekolah yang berhasil mencapai target kinerja. Pemerintah daerah diharapkan memastikan TPP diberikan tepat waktu.Â