Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

5 Poin Utama Isi Surat dari Dirjen GTK Terkait PMM dan Kinerja Guru

3 Februari 2024   19:40 Diperbarui: 3 Februari 2024   20:03 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-yang-masuk-kertas-dokumentasi-48148/

4. Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Kinerja

Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi pengelolaan kinerja sendiri tidak dapat memaksa ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi tersebut. 

Integrasi PMM dengan aplikasi e-Kinerja BKN memastikan bahwa data kinerja yang diinput di PMM sudah mencukupi untuk evaluasi kinerja ASN, sehingga penggunaan aplikasi pihak ketiga tidak diperlukan.

Koordinasi dengan BKN menjadi kunci dalam mendapatkan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah yang diperlukan. BKN, sebagai instansi pengelola e-Kinerja, akan memberikan akses dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan data kinerja ASN.

Penekanan pada tujuan penggunaan PMM adalah untuk menghindari duplikasi data, menyederhanakan proses pengelolaan kinerja, dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan. 

Dengan mengadopsi pendekatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan PMM sebagai platform tunggal untuk pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, mendukung upaya menyederhanakan administrasi, dan meningkatkan efisiensi di tingkat lokal.

5. Siklus Pengelolaan Kinerja


Siklus Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM mencakup beberapa tahapan esensial. Perencanaan kinerja dimulai dengan penyusunan SKP di PMM pada awal periode (Januari dan Juli). 

Selanjutnya, pelaksanaan kinerja terjadi sepanjang periode Januari-Juni dan Juli-Desember, di mana guru dan kepala sekolah menjalankan tugas sesuai SKP yang telah ditetapkan.

Penilaian kinerja dilakukan oleh kepala sekolah pada pertengahan (April dan Oktober) serta akhir periode (Juni dan Desember). Tahap ini menjadi dasar bagi pengembangan kinerja, di mana para ASN guru dan kepala sekolah dapat mengikuti pelatihan dan pengembangan diri berdasarkan hasil penilaian.

Pemberian Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) merupakan insentif bagi ASN guru dan kepala sekolah yang berhasil mencapai target kinerja. Pemerintah daerah diharapkan memastikan TPP diberikan tepat waktu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun