Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Inilah Bukti Dukung yang Harus Dipersiapkan oleh Guru dalam Pengelolaan Kinerja di PMM

13 Januari 2024   19:49 Diperbarui: 13 Januari 2024   19:51 5637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/id-id/foto/wanita-laptop-menjelajah-internet-5325056/

Dalam pengelolaan kinerja guru, tahapan krusial melibatkan pengunggahan bukti dukung yang mencerminkan pencapaian dan kompetensi selama periode kinerja. 

Platform Merdeka Mengajar menyediakan wadah untuk mengunggah tiga jenis bukti dukung utama: Dokumen RPP/Modul Ajar, Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi, dan Bukti Dukung Tugas Tambahan. 

Dokumen RPP/Modul Ajar diunggah sebagai panduan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah, yang membutuhkan format PDF dengan batasan ukuran 10 MB. 

Sementara itu, bukti dukung pengembangan kompetensi mencakup sertifikat yang dihasilkan selama enam bulan periode kinerja, menggambarkan pelatihan, observasi praktik, dan pengalaman pembelajaran lainnya. 

Bukti Dukung

Bukti dukung tugas tambahan melibatkan pengunggahan surat kerja atau tugas tambahan bersama surat laporan pelaksanaan. Seluruh dokumen diunggah dalam format PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. 

Proses ini diatur sesuai petunjuk teknis dari Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023, memastikan transparansi dan evaluasi kinerja guru yang akurat.

1. Dokumen RPP/Modul Ajar


Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan kinerja, guru diminta untuk mengunggah dokumen RPP/Modul Ajar, yang akan menjadi panduan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah. 

Proses ini dilakukan pada tahap awal untuk memastikan persiapan pembelajaran yang maksimal. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan rinci bagi guru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran. 

Untuk memfasilitasi proses evaluasi, guru dapat mengunggah dokumen tersebut dalam format PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. 

Dengan adanya petunjuk teknis yang jelas, guru dapat dengan mudah menyusun dan membagikan rencana pembelajaran mereka, memberikan insight kepada Kepala Sekolah, dan memastikan kualitas pengajaran yang tinggi. 

Inisiatif ini sejalan dengan upaya menciptakan transparansi dalam proses observasi kelas, memungkinkan penilaian yang akurat terhadap kinerja guru, dan berkontribusi pada peningkatan keseluruhan dalam dunia pendidikan.

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi


Guru memiliki opsi untuk menggunakan sertifikat sebagai bukti dukung pada pengelolaan kinerja mereka. Penting untuk dicatat bahwa sertifikat yang diterima harus diperoleh dan dihasilkan dalam rentang waktu enam bulan yang bersamaan dengan periode pelaksanaan kinerja. 

Jenis bukti dukung yang dapat diunggah mencakup berbagai aspek, seperti sertifikat pelatihan, partisipasi dalam observasi praktik pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan berbagi praktik baik, dan pengalaman pembelajaran serta pengembangan kompetensi lainnya. 

Dengan mengunggah sertifikat ini, guru dapat membuktikan upaya aktif mereka dalam meningkatkan kualifikasi dan keterampilan melalui berbagai kegiatan yang mendukung pengelolaan kinerja. 

Sertifikat ini mencerminkan komitmen guru terhadap pengembangan profesional berkelanjutan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di lingkungan pendidikan. 

Melibatkan berbagai jenis pengalaman dan pelatihan, guru dapat secara komprehensif mendokumentasikan kontribusi mereka terhadap pengembangan pribadi dan kemajuan dalam profesi pendidikan.

3. Bukti Dukung Tugas Tambahan


Dalam proses pengelolaan kinerja, guru diwajibkan untuk mengunggah bukti dukung terkait tugas tambahan yang mereka emban. Jenis bukti dukung ini meliputi surat kerja atau surat tugas, disertai dengan surat laporan tugas pelaksanaan yang diberikan oleh atasan. 

Guru memiliki fleksibilitas untuk memilih lebih dari satu tugas tambahan sesuai dengan surat keputusan atau surat tugas yang telah diberikan kepada mereka. 

Setiap tugas tambahan yang diemban harus didukung oleh dokumen resmi yang memberikan rincian tugas, tanggung jawab, dan laporan pelaksanaan tugas tersebut. 

Dengan mengunggah bukti dukung ini, guru dapat secara jelas memperlihatkan kontribusi mereka dalam melaksanakan tugas tambahan, yang mungkin melibatkan peran seperti wakil kepala sekolah, pembina ekstrakurikuler, wali kelas, atau tugas tambahan lainnya. 

Dengan cara ini, guru dapat memberikan gambaran komprehensif tentang perannya di luar pembelajaran kelas, menunjukkan dedikasi mereka terhadap pengembangan sekolah dan pendidikan secara keseluruhan.

Seluruh dokumen diunggah dalam format PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Penting juga untuk memahami ketentuan terkait periode pengumpulan sertifikat untuk bukti dukung pengembangan kompetensi.

Semua langkah ini diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Melalui tahapan ini, guru dapat memberikan bukti konkret terkait persiapan, pengembangan kompetensi, dan tugas tambahan mereka, memastikan bahwa pengelolaan kinerja dilakukan secara transparan dan terukur.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun