Setiap tugas tambahan yang diemban harus didukung oleh dokumen resmi yang memberikan rincian tugas, tanggung jawab, dan laporan pelaksanaan tugas tersebut.Â
Dengan mengunggah bukti dukung ini, guru dapat secara jelas memperlihatkan kontribusi mereka dalam melaksanakan tugas tambahan, yang mungkin melibatkan peran seperti wakil kepala sekolah, pembina ekstrakurikuler, wali kelas, atau tugas tambahan lainnya.Â
Dengan cara ini, guru dapat memberikan gambaran komprehensif tentang perannya di luar pembelajaran kelas, menunjukkan dedikasi mereka terhadap pengembangan sekolah dan pendidikan secara keseluruhan.
Seluruh dokumen diunggah dalam format PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Penting juga untuk memahami ketentuan terkait periode pengumpulan sertifikat untuk bukti dukung pengembangan kompetensi.
Semua langkah ini diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Melalui tahapan ini, guru dapat memberikan bukti konkret terkait persiapan, pengembangan kompetensi, dan tugas tambahan mereka, memastikan bahwa pengelolaan kinerja dilakukan secara transparan dan terukur.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI