Selain itu, refleksi kinerja adalah bagian integral dari tahapan pengelolaan kinerja, yang dapat dijalankan melalui platform Merdeka Mengajar.Â
Dengan melakukan refleksi secara sistematis, guru dapat mengoptimalkan potensi diri, meningkatkan kualitas pengajaran, dan memberikan dampak positif pada pembelajaran peserta didik.
Pertanyaan Umum Penyusunan Perencanaan Kinerja:
Waktu Penyusunan: Penyusunan Perencanaan Kinerja hanya bisa dilakukan pada awal bulan di setiap semester untuk memudahkan evaluasi dan penyesuaian.
Pilihan Sub Indikator: Guru hanya dapat memilih satu sub indikator pada tahap Praktik Kinerja untuk memastikan fokus dan efektivitas.
Tugas Tambahan: Guru bisa memilih lebih dari satu tugas tambahan sesuai minat dan kemampuan.
Tugas Tambahan Tidak Tersedia: Jika tugas tambahan tidak ada, opsi 'Tidak ada' dapat dipilih.
Persetujuan Tanpa Kepala Sekolah Definitif: Bagi guru tanpa kepala sekolah definitif, Perencanaan Kinerja akan disetujui otomatis oleh sistem.
Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru dengan Jenjang TK - PAUD:
Perencanaan Kinerja untuk guru TK - PAUD memiliki perbedaan, termasuk penyusunan kegiatan berdasarkan Kurikulum 2022 dan menyesuaikan dengan minat dan kemampuan guru. Setelah penyusunan, persetujuan oleh kepala sekolah memastikan rencana kerja sesuai standar dan bermanfaat bagi pengembangan diri guru serta peningkatan mutu pendidikan.
Persetujuan Perencanaan Kinerja oleh Kepala Sekolah:
Persetujuan Perencanaan Kinerja oleh Kepala Sekolah melibatkan pemeriksaan hasil kerja utama, hasil kerja tambahan, dan perilaku kerja. Tahap persetujuan dilakukan secara objektif dan profesional untuk memastikan rencana kinerja sesuai dengan standar dan dapat membantu mencapai tujuan kinerja guru.