Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dan Tips Liburan yang Aman dan Nyaman

5 Januari 2024   10:32 Diperbarui: 5 Januari 2024   10:38 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. 

SKB ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 dan memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Imlek, Wafat Isa Almasih, Hari Buruh Internasional, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Hari Natal. 

Sementara itu, ada juga 10 hari cuti bersama yang termasuk dalam jadwal libur nasional tahun 2024, seperti Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih, dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak.

SKB ini tidak hanya sekadar menetapkan tanggal libur, tetapi juga memiliki dampak yang cukup besar terhadap berbagai sektor. Salah satu dampaknya adalah peningkatan kesempatan masyarakat untuk beristirahat dan berlibur. 

Dengan adanya jadwal libur yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki waktu yang lebih panjang untuk menikmati momen bersama keluarga atau menjalani aktivitas rekreasi.

Tak hanya itu, keputusan ini juga memberikan kontribusi positif terhadap sektor ekonomi. Peningkatan aktivitas pariwisata dan perdagangan dapat diobservasi selama periode libur nasional. 

Masyarakat yang memiliki waktu luang cenderung melakukan perjalanan wisata, sehingga destinasi wisata dan pelaku usaha di sekitarnya mendapatkan dampak positif dari peningkatan kunjungan.

Namun, dampak positif ini juga membawa tantangan tersendiri, terutama terkait dengan arus lalu lintas dan transportasi. Peningkatan jumlah wisatawan dan pemudik selama libur nasional dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan beban tambahan pada sistem transportasi. 

Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan persiapan yang matang dari pihak terkait untuk menghadapi lonjakan aktivitas ini.

Mengingat pentingnya potensi dampak tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama dengan sebaik-baiknya. 

Selain itu, dalam konteks pandemi global, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama liburan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama di tengah situasi yang masih berisiko.

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. SKB tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2024 adalah sebanyak 17 hari, yaitu:

1. 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
2. 28 Januari 2024: Tahun Baru Imlek
3. 2 April 2024: Wafat Isa Almasih
6. 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
9. 25 Desember 2024: Hari Natal

Sedangkan jumlah hari cuti bersama tahun 2024 adalah sebanyak 10 hari, yaitu:

1. 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
2. 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Dampak SKB Tiga Menteri

SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 memiliki beberapa dampak, antara lain:

1. Peningkatan kesempatan masyarakat untuk beristirahat dan berlibur.
2. Peningkatan aktivitas ekonomi, seperti pariwisata dan perdagangan.
3. Peningkatan arus lalu lintas dan transportasi.


Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama dengan sebaik-baiknya. Masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama liburan.

Tips Libur Aman dan Nyaman

Berikut adalah beberapa tips untuk liburan yang aman dan nyaman:

1. Buat rencana perjalanan yang matang.
Rencana perjalanan yang matang akan membantu Anda untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, sehingga liburan Anda dapat berjalan lancar dan menyenangkan.

2. Pastikan kesehatan Anda dalam kondisi baik sebelum berangkat liburan.
Liburan dapat menjadi momen yang melelahkan, oleh karena itu penting untuk memastikan kesehatan Anda dalam kondisi baik sebelum berangkat liburan.

3. Bersikaplah waspada dan hati-hati selama liburan.
Hati-hatilah terhadap hal-hal yang dapat membahayakan Anda, seperti tindak kejahatan, kecelakaan, dan penyakit.

4. Patuhilah protokol kesehatan.
Patuhi protokol kesehatan selama liburan, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Berikut adalah beberapa tips tambahan untuk liburan yang aman dan nyaman:

1. Pastikan Anda memiliki asuransi perjalanan.
Asuransi perjalanan dapat memberikan perlindungan finansial jika Anda mengalami kecelakaan atau sakit saat liburan.

2. Teliti informasi tentang tempat tujuan Anda.
Teliti informasi tentang tempat tujuan Anda, seperti cuaca, budaya, dan hal-hal yang perlu diperhatikan.

3. Bersikaplah sopan dan ramah kepada orang-orang di tempat tujuan Anda.
Bersikaplah sopan dan ramah kepada orang-orang di tempat tujuan Anda, untuk menciptakan kesan yang baik.

Semoga tips di atas dapat membantu Anda menikmati liburan dengan aman dan nyaman.

Dengan memperhatikan tips tersebut, diharapkan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman, nyaman, dan bertanggung jawab. Pemerintah berharap agar keputusan SKB Tiga Menteri ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun