Mohon tunggu...
Isur Suryati
Isur Suryati Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah mental healing terbaik

Mengajar di SMPN 1 Sumedang, tertarik dengan dunia kepenulisan. Ibu dari tiga anak. Menerbitkan kumpulan cerita pendek berbahasa Sunda berjudul 'Mushap Beureum Ati' (Mushap Merah Hati) pada tahun 2021. Selalu bahagia, bugar dan berkelimpahan rejeki. Itulah motto rasa syukur saya setiap hari.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dan Tips Liburan yang Aman dan Nyaman

5 Januari 2024   10:32 Diperbarui: 5 Januari 2024   10:38 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengingat pentingnya potensi dampak tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama dengan sebaik-baiknya. 

Selain itu, dalam konteks pandemi global, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama liburan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama di tengah situasi yang masih berisiko.

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. SKB tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2024 adalah sebanyak 17 hari, yaitu:

1. 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
2. 28 Januari 2024: Tahun Baru Imlek
3. 2 April 2024: Wafat Isa Almasih
6. 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
9. 25 Desember 2024: Hari Natal

Sedangkan jumlah hari cuti bersama tahun 2024 adalah sebanyak 10 hari, yaitu:

1. 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
2. 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Dampak SKB Tiga Menteri

SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 memiliki beberapa dampak, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun