Mengingat pentingnya potensi dampak tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama dengan sebaik-baiknya.Â
Selain itu, dalam konteks pandemi global, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama liburan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama di tengah situasi yang masih berisiko.
SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. SKB tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2024 adalah sebanyak 17 hari, yaitu:
1. 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
2. 28 Januari 2024: Tahun Baru Imlek
3. 2 April 2024: Wafat Isa Almasih
6. 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
9. 25 Desember 2024: Hari Natal
Sedangkan jumlah hari cuti bersama tahun 2024 adalah sebanyak 10 hari, yaitu:
1. 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
2. 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Dampak SKB Tiga Menteri
SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 memiliki beberapa dampak, antara lain: