Menurut saya, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi mengapa perempuan menolak untuk mengerjakan pekerjaan kasar. Faktor-faktor tersebut antara lain perbedaan kekuatan fisik antara laki-laki dan perempuan, risiko cedera yang lebih tinggi, dan ketidaknyamanan dalam melakukan pekerjaan tersebut. Namun, perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.
Studi dari UNESCO menunjukkan bahwa perempuan sering mengalami diskriminasi di tempat kerja dan kesulitan dalam mengembangkan keterampilan mereka di bidang pekerjaan yang lebih menantang. Akibatnya, minimnya perempuan yang bekerja di sektor industri dan teknologi yang memerlukan keahlian khusus. Namun, perempuan telah membuktikan kemampuan mereka dalam berbagai bidang pekerjaan, termasuk dalam pekerjaan yang dianggap kasar seperti di bidang konstruksi, perkebunan, dan transportasi.
Perjuangan hak pribadi perempuan terus berlangsung dan semakin menguatkan kesadaran akan hak-hak yang sama antara perempuan dan laki-laki di tempat kerja. Perempuan terus memperjuangkan hak mereka untuk tidak terdiskriminasi dalam memilih pekerjaan dan mendapatkan perlakuan yang sama dengan laki-laki di tempat kerja.
Relevansi dengan Konteks Perjuangan Hak Pribadi Perempuan Saat IniÂ
Perjuangan hak pribadi perempuan di Indonesia telah mengalami banyak perkembangan seiring dengan berjalannya waktu. Kamala, T. (2019) dalam jurnal ilmiahnya yang berjudul "The Indonesian Women's Movement and Gender Discrimination" menjelaskan bahwa gerakan feminis di Indonesia telah berkembang sejak tahun 1928, ketika perempuan Indonesia pertama kali memperjuangkan hak politik dan pendidikan yang sama dengan laki-laki. Gerakan feminis ini terus berkembang hingga saat ini, dan telah membawa perubahan yang signifikan dalam masyarakat Indonesia.
Dalam konteks ini, kisah perempuan Sunda dalam peribahasa "cadu ngalantung ka lisung" memiliki relevansi yang kuat dengan perjuangan hak pribadi perempuan saat ini. Peribahasa ini menggambarkan ketidakadilan yang dialami oleh perempuan dalam masyarakat yang memaksakan peran gender yang tidak sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.
Perjuangan hak pribadi perempuan saat ini meliputi banyak hal, seperti hak pendidikan, hak ekonomi, hak politik, dan hak kesehatan. Perempuan masih dihadapkan pada berbagai diskriminasi dan kekerasan gender di berbagai sektor, termasuk di tempat kerja dan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, perjuangan hak pribadi perempuan masih menjadi isu penting yang perlu terus diangkat dan diperjuangkan.
Kisah perempuan Sunda dalam peribahasa ini dapat menjadi inspirasi bagi perjuangan hak pribadi perempuan saat ini, bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk memilih pekerjaan dan mendapatkan perlakuan yang adil di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam mengakhiri tulisan ini, peribahasa "cadu ngalantung ka lisung" membuktikan bahwa perjuangan hak pribadi perempuan telah berlangsung sejak lama. Perempuan Sunda pada masa lalu mengalami ketidakadilan yang sama dengan perempuan saat ini, namun dengan keberanian dan semangat perjuangan, perempuan dapat menciptakan perubahan yang signifikan dalam masyarakat.Â
Melalui gerakan feminis yang semakin kuat dan menginspirasi, perempuan kini semakin menemukan kekuatan untuk memperjuangkan hak-haknya. Semoga artikel ini dapat menjadi motivasi bagi semua perempuan untuk terus berjuang demi kesetaraan gender dan hak-hak pribadi mereka. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H