Tindakan main Hakim sendiri ( Eigenrichting ) adalah Perbuatan sewenang-wenang terhadap orang lain yang dianggap bersalah dengan tidak memperdulikan hukum yang berlaku. Sedangkan istilah Eigenrichting diambil dari bahasa Belanda yang berarti Main Hakim sendiri .
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat (2008), main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dsb).Â
Menurut Athalia Sunaryo, M.Psi., psikolog dari Lifespring Counseling & Care Center, tindakan main hakim sendiri tersebut tidak terlepas dari pengaruh adanya kondisi psikologis yang berbeda saat seseorang berada di dalam kelompok tertentu, sehingga cenderung melakukan hal-hal yang berbeda dengan nilai pribadi yang dimilikinya.Â
Sebagai Contoh : Â Kasus kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok dan Fenomena main Hakim sendiri.
Kasus ini, menjadi catatan panjang warga main hakim sendiri dan berujung kematian.Â
Kasus perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan suatu bentuk reaksi masyarakat dikarenakan adanya pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat. Reaksi masyarakat, ditinjau dari sudut sosiologis, dapat dibedakan menjadi dua aspek, yaitu aspek positif dan aspek negatif.Â
Pada hakekatnya tindakan atau perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) ini merupakan pelaksanaan sanksi/kelompok. Hanya saja sanksi yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok sulit diukur berat ringannya, karena massa terkadang dapat bertindak kalap dan tidak terkendali. Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak terdapat pasal-pasal yang mengatur secara khusus mengenai perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Namun, ada beberapa pasal yang berkaitan halnya dengan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) tersebut yaitu:Â
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan :Â
penganiayaan diartikan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak ( penderitaan ) , rasa sakit , luka , dan merusak kesehatan orang. Ancaman pasal ini adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. *
Pasal 170 KUHP tentang KekerasanÂ
Kekerasan dalam ini ialah terhadap orang atau barang secara terang - terangan ( Dimuka umum ). hal ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.Â
Pasal 406 KUHP tentang PerusakanÂ
Perusakan yang dimaksud ialah mengakibatkan barang rusak, hancur, hilang sehingga tidak dapat digunakan lagi.Â
Perusakan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. *
Seluruh sanksi pidana tersebut bisa bertambah tergantung akibat dari perbuatan main hakim itu sendiri, sebagai contoh : Tindakan main hakim sendiri melalui kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya kakek berusia 89 Tahun, diancam pidana paling lama 12 Tahun ( Pasal 170 ayat (3) KUHP ).
Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia yang dalam hal ini RUU KUHP, belum mengatur secara khusus mengenai perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Bahwasanya perbuatan main hakim sendiri perlu diatur secara khusus/ tersendiri di dalam RUU KUHP. Perbuatan tersebut harus memenuhi beberapa unsur maupun prinsip yaitu dilakukan baik perseorangan maupun kelompok, adanya suatu tindakan menghakimi orang lain, didasarkan dengan emosi yang sengaja, dilakukan secara sewenang-wenang, perbuatan tersebut melanggar aturan hukum tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H