Mohon tunggu...
Isti karima Wardani
Isti karima Wardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ppkn

belajar belajar belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)

22 Mei 2022   12:56 Diperbarui: 22 Mei 2022   13:02 1172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 406 KUHP tentang Perusakan 

Perusakan yang dimaksud ialah mengakibatkan barang rusak, hancur, hilang sehingga tidak dapat digunakan lagi. 

Perusakan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. *

Seluruh sanksi pidana tersebut bisa bertambah tergantung akibat dari perbuatan main hakim itu sendiri, sebagai contoh : Tindakan main hakim sendiri melalui kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya kakek berusia 89 Tahun, diancam pidana paling lama 12 Tahun ( Pasal 170 ayat (3) KUHP ).

Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia yang dalam hal ini RUU KUHP, belum mengatur secara khusus mengenai perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Bahwasanya perbuatan main hakim sendiri perlu diatur secara khusus/ tersendiri di dalam RUU KUHP. Perbuatan tersebut harus memenuhi beberapa unsur maupun prinsip yaitu dilakukan baik perseorangan maupun kelompok, adanya suatu tindakan menghakimi orang lain, didasarkan dengan emosi yang sengaja, dilakukan secara sewenang-wenang, perbuatan tersebut melanggar aturan hukum tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun