Pasal 406 KUHP tentang PerusakanÂ
Perusakan yang dimaksud ialah mengakibatkan barang rusak, hancur, hilang sehingga tidak dapat digunakan lagi.Â
Perusakan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. *
Seluruh sanksi pidana tersebut bisa bertambah tergantung akibat dari perbuatan main hakim itu sendiri, sebagai contoh : Tindakan main hakim sendiri melalui kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya kakek berusia 89 Tahun, diancam pidana paling lama 12 Tahun ( Pasal 170 ayat (3) KUHP ).
Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia yang dalam hal ini RUU KUHP, belum mengatur secara khusus mengenai perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Bahwasanya perbuatan main hakim sendiri perlu diatur secara khusus/ tersendiri di dalam RUU KUHP. Perbuatan tersebut harus memenuhi beberapa unsur maupun prinsip yaitu dilakukan baik perseorangan maupun kelompok, adanya suatu tindakan menghakimi orang lain, didasarkan dengan emosi yang sengaja, dilakukan secara sewenang-wenang, perbuatan tersebut melanggar aturan hukum tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku dan tanpa penggunaan alat kekuasaan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H