PERBANDIGAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
DI KANTOR KOMISI PEMELIHAN UMUM (KPU) PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Januari 12,2025
Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan melalui tahapan ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami lebih jauh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan berkompetisi dalam Pemilihan. Pada tahapan ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota menggunakan metode tertentu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada pemilih yang bertujuanuntuk menarik pemilih dalam menggunakan hak pilih .
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan Kampanye yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah
Analisis Tugas dan Fungsi Biro Umum pada kantor KPU provinsi Papua Barat Daya
* Biro umum adalah unit administratif yang bertugas membantu pimpinan dalam hal administrasi umum. Pengertian Biro Umum selanjutnya disebut Ro Um adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Umum disebut Karoum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan kerumahtanggaan dan pengelolaan Barang Milik Negara UO Kemhan.Â
Dalam hasil wawancara dapat kita ketahui bahwa dalam Biro Umum mereka mempunyai tugas dan fungsi diantaranya yaitu:
1. Pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan
- Pengelolaan arsip dan tata usaha yang baik dapat membantu instansi mencapai tujuannya. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan arsip dan tata usaha:Â
Pengelolaan arsip Pengelolaan arsip bertujuan agar arsip tetap teratur, mudah diakses, dan aman. Berikut adalah beberapa tips untuk mengelola arsip:Â
-Pisahkan arsip dan non arsipÂ
-Pilah arsipÂ
-Kelompokkan berkasÂ
-Masukkan dalam folder arsipÂ
-Catat dalam daftar arsipÂ
-Tata arsip dalam lemari khususÂ
- Peran tata usaha
-Pencipta arsip, dengan mencatat surat masuk dan keluarÂ
-Distributor, dengan menyerahkan arsip kepada pihak yang membutuhkanÂ
-Penyimpan arsip, dengan menyimpan berkas yang diarsipkanÂ
-Pemelihara arsip, dengan melakukan perawatan arsipÂ
Penyusut arsip, dengan melakukan pemusnahan arsip setiap lima tahun sekaliÂ
2. Pengelolaan urusan persidangan dan ProtokolÂ
3. Pengelolaan urusan Keamanan dan
4. Pengelolaan urusan Rumah Tangga.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi nya , Kepala Biro umum menegaskan bahwa setiap karyawan harus bekerja dengan jujur dan benar sehingga menjaga nama baik Instansi dan juga membawa dampak baik bagi kinerja k
aryawan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI