Penyusut arsip, dengan melakukan pemusnahan arsip setiap lima tahun sekaliÂ
2. Pengelolaan urusan persidangan dan ProtokolÂ
3. Pengelolaan urusan Keamanan dan
4. Pengelolaan urusan Rumah Tangga.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi nya , Kepala Biro umum menegaskan bahwa setiap karyawan harus bekerja dengan jujur dan benar sehingga menjaga nama baik Instansi dan juga membawa dampak baik bagi kinerja k
aryawan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!