Jangan meremehkan pedagang kaki lima seperti penjual, soto, bakso, tahu kupat, siomay, mie ayam dan lainnya.
Kenyataan di lapangan, ada banyak pedagang kaki lima yang omsetnya melebihi restoran. Padahal untuk restoran dikenakan pajak 10 persen, sedang PKL tidak.
Pajak untuk PKL ini disebabkan oleh beberapa hal .
Dikutip dari soloraya.solopos.com(17/1/2024) Tulus mengatakan :
Adanya  UU No.1/2022 mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, membuat potensi pajak hilang.
Hal ini karena :
- usaha kost-kostan  yang sebelumnya dipungut pajak, sekarang tidakÂ
-pajak parkir sebelumnya 25% menjadi 10%.
-beberapa jenis pajak hiburan turun dari 20% menjadi 10%.
Target realisasi pajak di kota Solo dari Rp 524 miliar di tahun 2023 menjadi Rp 557,8 di tahun 2024.
Untuk itu Bapenda Kota Solo melakukan berbagai strategi untuk memaksimalkan realisasi pajak.
Strategi yang dilakukan, dengan :
1. Menarik pajak dari PKL yang mempunyai usaha makan dan minum di tempat, memakai alat makan, meja dan kursi, sehingga dianggap sebagai resto.
2. Menarik pajak dari PKL yang mempunyai omzet 7,5 juta rupiah per bulan.