Baru-baru ini warganet dihebohkan oleh syarat yang diajukan Siprianus Nahur, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.Â
Coba kita cermati surat yang ditandatangani Sang Kepala sekolah berisi lowongan formasi guru  biologi di sekolah tersebut.Â
Dibutuhkan guru Biologi dengan persyaratan :
1.Berijazah S1 Pendidikan Biologi, atau S1 Biologi + sertifikat pendidikan biologi (telah memiliki sertifikat pendidik)
2. Alumnus dari PT dengan program studi terakreditasi A.
3. Memiliki IPK minimal 3,75.
4. Memiliki kemampuan di bidang seni ,bisa melatih musik, dan bisa bela diri kempo.
5. Menguasai Tekhnologi informasi.Â
Persyaratan itu dinilai terlalu berlebihan oleh warganet dan mungkin ada yang terlintas untuk bertanya, " Wani piro? "
Seperti Akun Nyong Mias menulis:
 "Kepsek hebat, jika ada pelamar  memenuhi syarat, mau digaji berapa, Pak?Â
Untuk masalah gaji, sesuai dengan arahan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI, sistem penggajian di market place Guru didasarkan pada :
1. Tingkat pendidikan.
2. Pengalaman mengajar
3. Sertifikasi yang dimiliki
4. Lokasi tempat bekerja.
Kira-kira berapa gaji guru dengan kualifikasi seperti tersebut di atas? Lebih tinggi dari kepala sekolah?Â
Sebenarnya persyaratan yang diajukan oleh kepala sekolah SMAN 2 Borong itu sesuai dengan dasar penggajian yang dirilis oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek di Marketplace.Â
Mungkin ini langkah nyata menanggapi adanya Marketplace guru yang digagas Nadiem Makarim untuk memberi solusi bagi guru honorer dan PPPK paruh waktu.Â
Melihat dari kualifikasi yang dipersyaratkan, tentunya ada imbal balik yang sesuai untuk penggajian.Â
Mestinya kepala sekolah juga harus memperhitungkan masalah gaji jika membutuhkan guru Biologi dengan kualifikasi tinggi seperti itu.
Karena nantinya penggajian guru yang direkrut oleh sekolah akan masuk dalam anggaran pemerintah daerah yang masuk dalam pembelanjaan sekolah.Â
Dikutip dari pikiran-rakyat. com,  dan juga wartaguru. id :
Alur Perekrutan oleh sekolah menurut Mendikbud ristek Nadiem Makarim yang disampaikan melalui Rapat Koordinasi bersama Komisi X DPR RI, pada bulan Mei 2023.
1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.
Anggaran terpisah dari rekening BOS dan langsung ditransfer ke rekening sekolah.Â
2. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja dengan syarat tetap sesuai formasi, yang diusulkan ke Pemerintah Pusat.
Tapi formasi bisa berubah setiap tahunnya tergantung jumlah siswa.
3. Perekrutan hanya bisa dilakukan dari marketplace calon guru, untuk memastikan kompetensi guru yang direkrut.Â
Guru yang direkrut otomatis menjadi ASN.Â
4. Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan sekolah yang merekrut.Â
Tentunya dengan hak otoritas kepala sekolah, menetapkan persyaratan tersebut di atas tidaklah salah.Â
Hal ini juga sesuai kebutuhan sekolah dan tuntutan peran guru yang semakin kompleks.Â
Siprianus mengatakan, dalam Kurikulum Merdeka, ada tiga program pembelajaran di sekolah, yaitu :
-program intrakurikuler
- kokurikulerÂ
- ekstrakurikuler.
Tiga komponen ini sangat berkaitan erat dan tidak bisa berdiri sendiri, untuk itu dibutuhkan kompetensi lebih dari seorang guru.Â
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga [PPO] Provinsi NTT mendukung langkah kepala sekolah SMA Negeri 2 Borong.Â
Hal ini karena rekruitmen guru merupakan Otoritas kepala sekolah.Â
" Tak ada masalah sepanjang ada pelamar yang memenuhi kriteria tersebut "Â kata Linus Nusi Kepala Dinas PPO NTT kepada Floresa.com
Mengenai kriteria yang diberikan, Siprianus Nahur mempunyai keyakinan karena  melihat dari pelamar yang ada.Â
Ada seorang lulusan Pendidikan Sosiologi dengan kemampuan lebih yakni bisa menenun dan menjahit melamar di SMA Negeri 2 Borong.Â
Ini menunjukkan, bahwa apa yang dipersyaratkan guru Biologi dengan kemampuan bela diri, musik dan TI tidak mengada-ada.Â
Tapi mungkin Siprianus lupa,syarat minimal IPK 3,75 adalah IPK untuk lulusan cumlaude yang jumlahnya juga terbatas.Â
Bahkan mungkin sangat terbatas. Apalagi dengan syarat tambahan yang juga unik dan sulit dipenuhi.Â
Seperti apa yang disampaikan oleh salah satu warganet,Â
" Kuliah di kampus negeri akreditasi A, IPK 3,25 saja sudah hebat. IPK di atas 3,50 sudah bisa calon dosen".
Jika kita berpikir jernih, tentunya upaya Siprianus Nahur menetapkan kualifikasi tinggi justru sedang berusaha mendapatkan guru yang ideal untuk sekolahnya.Â
Guru-guru mata pelajaran yang mampu mengampu kegiatan ekstrakurikuler, sekaligus mempunyai kompetensi pada matpel lain.Â
Ini akan memberikan efisiensi pada sekolah dan menguntungkan peserta didik yang bisa terpenuhi kebutuhannya sesuai minat dan bakat, baik di bidang olahraga maupun seni.Â
Sekaligus menjadi tantangan para calon guru yang telah lulus PPG pra jabatan untuk membekali diri dengan ketrampilan dan keahlian yang bisa mendukung kompetensinya.Â
Namun sebaliknya, sebagai Kepala sekolah yang memperhatikan kebutuhan peserta didik dan kualifikasi sekolah, juga harus memperhatikan konsekuensi dari perekrutan guru berkualifikasi tinggi.Â
Mampukah memenuhi kebutuhan guru yang direkrut, terutama masalah penggajian.Â
Mungkin ini yang dilupakan oleh Siprianus.Â
Siapkah pemerintah daerah menyediakan dana lebih untuk menggaji guru yang mempunyai kompetensi lebih?Â
Jika dana memadai, tentunya tidak masalah menginginkan persyaratan yang sangat tinggi, bahkan cenderung mustahil.Â
Seperti menentukan kriteria jodoh, boleh saja memilih konglomerat, tampan, baik hati, taat agama, tubuh proposional, tapi juga harus menyadari, siapa dan bagaimana kita?Â
Jika tuntutan kualifikasi guru itu tanpa diikuti tersedianya dana, maka hanya akan menjadi pungguk merindukan bulan dan hanya menjadi bahan lelucon bagi warganet.Â
Jadi, wani piro?????Â
Sumber :
https://wartaguru.id/seperti-ini-sistem-gaji-marketplace-guru-di-tahun-2023/2/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H