Bahkan mungkin sangat terbatas. Apalagi dengan syarat tambahan yang juga unik dan sulit dipenuhi.Â
Seperti apa yang disampaikan oleh salah satu warganet,Â
" Kuliah di kampus negeri akreditasi A, IPK 3,25 saja sudah hebat. IPK di atas 3,50 sudah bisa calon dosen".
Jika kita berpikir jernih, tentunya upaya Siprianus Nahur menetapkan kualifikasi tinggi justru sedang berusaha mendapatkan guru yang ideal untuk sekolahnya.Â
Guru-guru mata pelajaran yang mampu mengampu kegiatan ekstrakurikuler, sekaligus mempunyai kompetensi pada matpel lain.Â
Ini akan memberikan efisiensi pada sekolah dan menguntungkan peserta didik yang bisa terpenuhi kebutuhannya sesuai minat dan bakat, baik di bidang olahraga maupun seni.Â
Sekaligus menjadi tantangan para calon guru yang telah lulus PPG pra jabatan untuk membekali diri dengan ketrampilan dan keahlian yang bisa mendukung kompetensinya.Â
Namun sebaliknya, sebagai Kepala sekolah yang memperhatikan kebutuhan peserta didik dan kualifikasi sekolah, juga harus memperhatikan konsekuensi dari perekrutan guru berkualifikasi tinggi.Â
Mampukah memenuhi kebutuhan guru yang direkrut, terutama masalah penggajian.Â
Mungkin ini yang dilupakan oleh Siprianus.Â
Siapkah pemerintah daerah menyediakan dana lebih untuk menggaji guru yang mempunyai kompetensi lebih?Â
Jika dana memadai, tentunya tidak masalah menginginkan persyaratan yang sangat tinggi, bahkan cenderung mustahil.Â