Tapi, benarkah market place Guru bisa menjadi solusi untuk honorer?Â
Atau malah merugikan Guru yang lolos PPPK tapi belum dapat formasi?Â
Apakah semua honorer bisa otomatis masuk dalam database market place Guru?Â
Syarat Terdaftar Dalam Marketplace Guru:
1. Lolos seleksi PPPK tapi belum mendapat formasi.Â
2. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pra jabatan.Â
Setelah adanya Market place Guru ini, diharapkan perekrutan Guru tidak menunggu perekrutan secara nasional, tapi disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.Â
Siapa Yang Bertanggung jawab atas penggajian?Â
Banyak yang mengkritisi program market place Guru ini karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab menggaji guru yang terdaftar dalam market place Guru.Â
Apakah pemerintah pusat, pemda, atau malah sekolah yang membutuhkan.Â
Bahkan program ini dianggap sebagai lempar tanggung jawab atas Guru yang lolos passing grade PPPK yang belum mendapat formasi.Â
Guru yang seharusnya tinggal menunggu penempatan, harus mulai dari awal lagi dengan masuk melalui market place Guru.Â
Terlepas dari siapa yang bertanggung jawab menggaji Guru dalam market place, Dirjen Guru dan Tenaga Kependikan Kemendikbudristek RI menjelaskan, sistem penggajian di market place Guru didasarkan pada :