Hemmm...Â
Bau masakan yang harumnya sungguh menggoda menguar di sepanjang perjalanan saya untuk belanja.Â
Mencari bumbu siap pakai untuk mengolah daging dan saudaranya. Eh..Â
Bersyukur dan senang membayangkan semua orang sedang menikmati lezatnya daging qurban.Â
Dari sate yang paling simple, gule, tongseng, krengsengan, tengkleng.Â
Sampai masakan yang lebih modern seperti daging masak tomat, tumis daging lada hitam, sei, kambing bakar madu. Duh... Langsung hunting resep. Apa malah hunting bumbu instant. Hehehe...Â
Hari ini semua sudah merayakan Idul adha setelah kemarin baru beberapa.Â
Pada saat Idul adha juga diadakan penyembelihan hewan qurban sebagai simbol penyembelihan nafsu buruk yang ada di dalam hati manusia.Â
Meski penyembelihan berupa simbol, tapi hewan qurban yang kita sembelih dan korbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah dijadikan hewan qurban.Â
Apa saja syarat nya? Yuk disimak.Â
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk hewan qurban:
1. Hewan harus sehat
 Hewan yang diqurbankan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit yang mengancam kesehatan manusia.
Untuk itu harus lolos pemeriksaan kesehatan yang disyaratkan.Â
2. Umur hewan.
Hewan qurban biasanya harus mencapai usia tertentu sebelum bisa diqurbankan.
Orang Jawa biasanya mensyaratkan hewan qurban sing wes poel. Gigi depannya sudah tanggal.Â
Misalnya, untuk sapi, umur minimalnya adalah 2 tahun, sedangkan untuk kambing atau domba, umur minimalnya adalah 1 tahun.
3. Jenis hewan yang diperbolehkan
Hanya hewan tertentu yang diperbolehkan untuk diqurbankan.Â
Dalam Islam, hewan yang diperbolehkan untuk diqurbankan adalah sapi, kambing, domba, dan unta.
4. Kelayakan hewan
Hewan qurban harus memiliki keadaan fisik yang memenuhi syarat, seperti memiliki ekstremitas lengkap (empat kaki) dan tidak cacat.
5. Pemilik hewan
Hewan qurban harus dimiliki oleh orang yang berkompeten, yaitu orang dewasa dan berakal. Jadi jelas, siapa pemiliknya.Â
6. Niat Ibadah.Â
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan atas dasar niat ibadah dan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Niat ini harus ada dalam hati pemilik hewan saat menyembelihnya.
Selain itu, ada juga syarat dan ketentuan terkait distribusi daging qurban dan pemenuhan hak mereka yang berhak menerima daging tersebut.Â
Hal-hal ini dapat bervariasi tergantung pada praktik dan kebijakan di masing-masing negara atau wilayah.
Sebaiknya juga mematuhi aturan dan pedoman yang ditentukan oleh otoritas agama atau lembaga yang berwenang
Kalau untuk distribusi daging qurban di sini, dibagikan pada seluruh warga RT 11 dan juga beberapa RT lain yang berhak menerima.Â
Sehingga dipastikan semua warga menerima pembagian daging kambing, sehingga bisa bersama-sama menikmati daging qurban, meski bisa dimasak sendiri-sendiri sesuai keinginan.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H