-Harus merupakan penduduk atau ber KTP di desa tempat makam berlokasi.Â
-Lahir dan besar di situ.Â
- Mempunyai sanak saudara yang sudah dimakamkan disitu.Â
Mungkin, makam di kampung halaman saya yang lokasinya tidak terlalu jauh dari rumah, adalah makam yang paling ramah.Â
Hampir semua orang boleh dimakamkan di situ.Â
Dahulu, waktu saya kecil, sisa lahan makam masih bisa dipakai sebagai lapangan bola. Sehingga makam tidak mempunyai kesan angker.Â
Bahkan saya sering memetik juwet yang tumbuh di areal makam. Tapi kalau ketahuan bapak, dimarahi. Senyaman apapun, makam bukanlah tempat bermain.Â
Saat saya beranjak remaja, sisa lahan makan menyempit, dan hanya cukup untuk lapangan voli. Saya sering main voli di situ.Â
Sekarang, lahan makam sepertinya sudah tidak bisa untuk bermain, tapi jarak makam yang satu dengan yang lain masih agak jarang.Â
Nisan-nisan masih bisa dibangun megah, meski sebenarnya, lebih baik secukupnya saja.Â
Kebetulan, sudah lama almarhum bapak membeli lahan dalam areal makam. Tidak luas, mungkin hanya sekitar 5 x 4 atau 5 x 3 meter, atau lebih luas, saya tidak hafal persisnya.Â