Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Gara-gara Bima, Kondisi Jalan di Berbagai Daerah Viral

6 Mei 2023   21:24 Diperbarui: 6 Mei 2023   22:22 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan kota,di Kota Madiun relatif sempit (dokpri) 

Gara-gara Bima Yudho Saputro, tiktoker yang mengeluhkan kondisi pembangunan daerahnya di Lampung yang memprihatinkan, dan kondisi jalan tak layak, kini masalah kondisi jalan menjadi keprihatinan bersama. 

Bahkan Presiden Jokowi langsung turun tangan mengecek kondisi jalan di Lampung. 

Menurut Presiden Jokowi, pembangunan infrastruktur Jalan dapat membantu menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasar. 

Begitu kata Presiden Jokowi dikutip Kompas TV, jumat (5/5/2023) 

Kompasianapun tak kalah semangat, melempar tema kondisi jalan untuk memberi kesempatan kompasianer melaporkan kondisi jalan di daerah masing-masing. 

Tapi ada hal yang perlu diketahui, tiap jalan mempunyai klasifikasi dan penanggung jawabnya sendiri-sendiri. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, terdapat pembagian penanggung jawab terhadap jalan umum berdasarkan statusnya.

Setiap jalan mempunyai warna marka yang berbeda sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 67 tahun 2018.

Mari kita cek klasifikasi nya seperti dilansir detik.com.

1. Jalan berstatus nasional. 

Jalan nasional ditandai marka kuning (dokpri)
Jalan nasional ditandai marka kuning (dokpri)

Jalan ini terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional.

 Penanggungjawab : 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Ditjen Bina Marga.

Warna marka Jalan : 
Jalan nasional memiliki dua warna garis membujur yaitu warna putih dan warna kuning, baik garis putus-putus maupun terhubung.

Kode : K1

Contoh : Jalan Raya Solo-Madiun-Surabaya.

Pada gambar terlihat Jalan tol Kartasura-Madiun. 

Jalan bebas hambatan ini pemeliharaan nya sangat diperhatikan. 

Setiap kerusakan langsung diperbaiki. Sebagai Jalan berbatar, tentunya tidak ingin mengecewakan penggunanya. 

Bahkan dalam kilometer tertentu terdapat rest area dengan fasilitas yang bisa diakses gratis. 

Saat lebaran kemarin, di rest area terdapat SPBU self service. 

Para pembeli bahan bakar harus mengisi sendiri bahan bakar menggunakan selang pertamina yang tersedia. 

Tapi sebelumnya, konsumen harus membayar dulu, dan petugas akan menyeting agar aliran bahan bakar berhenti secara otomatis saat jumlah BBM yang masuk sudah sesuai harga pembelian. 

2. Jalan Provinsi

Jalan propinsi Surabaya -Ponorogo mengalami perlambatan searah, lebaran kemarin (dokpri) 
Jalan propinsi Surabaya -Ponorogo mengalami perlambatan searah, lebaran kemarin (dokpri) 

Jalan ini terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau yang menghubungkan antar ibu kota ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. 

Saat lebaran kemarin, di Jalan propinsi Surabaya-Ponorogo sempat terjadi perlambatan di titik-titik tertentu. 

Tetapi perlambatan tidak separah di jalan-jalan kota Madiun. 

Perlambatan terjadi di sepanjang jalan Mayjen Soengkono sampai Sleko. 

Tetapi kondisi jalan terawat dengan aspal mulus. 

Penanggung jawab :   

Gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Warna marka : putih. 

Kode : K2 dan K3

Contoh : - Jalan Raya Surabaya-Madiun. 

                   - Jalan Raya Madiun - Ponorogo

 

 3. Jalan Kabupaten

Jalan nasional sekaligus Jalan kabupaten, ditandai dengan marka kuning, tapi Jalan relatif sempit (dokpri) 
Jalan nasional sekaligus Jalan kabupaten, ditandai dengan marka kuning, tapi Jalan relatif sempit (dokpri) 

Jalan ini terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk ke dalam jalan nasional maupun propinsi. 

 Selain itu jalan kabupaten juga termasuk jalan lokal primer yang menghubungkan:

- ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan.

-ibu kota kabupaten dengan pusat desa

- antar kecamatan

-ibu kota kecamatan dengan desa

 - antar desa.


Penanggung  jawab :

 Bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Bila pemerintah kabupaten belum mampu mengemban tanggung jawab dan wewenang, bisa diserahkan ke pemerintah provinsi. 

 Marka Jalan : putih, baik putus-putus atau terhubung. 

Lebar Jalan relatif sempit dibanding Jalan propinsi. 

Kode : K4

Contoh : Jalan Raya Ponorogo - Kebonsari

                   Jalan Raya Dolopo -Lembeyan. 

4. Jalan Kota

Jalan ini terdiri dari jalan sekunder yang menghubungkan :

-antar pusat pelayanan dalam kota

- menghubungkan pusat pelayanan dengan persil

- menghubungkan antar persil

-menghubungkan antar pusat pemukiman yang terdapat di kota tersebut.

Biasanya hanya terdapat di wilayah secara administrasi pemerintahan kota.

Marka Jalan : putih

 Penanggungjawab :

 Wali kota setempat atau pejabat yang ditunjuk. 

Bila pemerintah kota belum mampu, bisa diserahkan pada pemerintah propinsi. 

Contoh :

- Jalan Dr. Soetomo Kota Madiun

-Jalan Diponegoro Kota Madiun. 

-Jalan Mayjen Soengkono kota Madiun. 


5. Jalan Desa

Jalan desa yang menghubungkan dukuh mulut dan krandegan (dokpri) 
Jalan desa yang menghubungkan dukuh mulut dan krandegan (dokpri) 

Jalan ini terdiri dari jalan lingkungan primer dan lokal primer yang tidak termasuk ke dalam jalan kabupaten dan berada di pedesaan.

Jalan ini menghubungkan antar kawasan dan/atau pemukiman di desa.

Ini adalah Jalan desa yang menghubungkan dukuh buluh dan Krandegan. 

Awalnya, Jalan ini dibangun dan diplester 2 sisi dengan tengahnya tetap tanah,  sebagai ciri khas program PNPM mandiri. 

Tapi beberapa tahun yang lalu, jalanan ini diaspal dan diratakan seluruhnya. 

Saya kurang tahu, apakah perbaikan Jalan ini menjadi program pemerintah kabupaten atau menjadi program perbaikan Jalan melalui dana desa. 

Namun sebagai orang awam, tentunya sangat mengharapkan adanya perbaikan Jalan sebelum kondisinya semakin parah. 

Mungkin kondisi ini dipicu oleh intensitas curah hujan yang tinggi, atau justru terkena bias hujan dari tajuk tanaman yang banyak terdapat di sepanjang jalan. 

Menurut undang-undang yang berlaku, perawatan dan perbaikan Jalan desa menjadi tanggung jawab dan wewenang bupati atau pejabat yang ditunjuk. 

Semoga kondisi jalan ini segera mendapat perhatian dan diperbaiki. 

Penanggungjawab :

Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Biasanya lebar jalannya relatif sempit dan hanya bisa ditemukan di desa.

Contoh : 

-Jalan Desa Krandegan. 

-Jalan Desa Pucang Anom

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun