Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga telah disahkan dengan adanya Permenaker RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).Â
Pengguna (majikan) dan PRT wajib membuat Perjanjian Kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban yang dapat dipahami  bersama.Â
Di samping itu, Permenaker RI no 2 tahun 2015Â
 juga memuat tentang  mengutamakan perlindungan dengan menggunakan skema pelaksanaan hak-hak normatif sebagai pekerja namun tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat setempat.
Bagi sebagian besar rumah tangga, kehadiran Pembantu Rumah Tangga mungkin sangat dibutuhkan.Â
Berikut adalah daftar kisaran gaji PRT yang mungkin bisa menjadi acuan untuk menggaji PRT agar bisa dipersiapkan dan dianggarkan bagi rumah tangga yang membutuhkan jasa PRT.Â
Daftar Gaji ART Tahun 2022 di 16 Provinsi Indonesia dikutip dari laman IDX Channel :
-DKI Jakarta: mulai dari Rp2.3 juta -Rp 2,5 juta / bulan
- Jawa Tengah: Rp 2 - 2,5 juta/bulan untuk di wilayah perkotaan, dan di bawah Rp 2 juta untuk kota kecil.Â
-Jawa Barat: mulai dari Rp1.8 juta -Â Â Rp2, 3 juta/bulan.
-Banten: Rp 1.8 juta - Rp 3,2 juta /bulan.
-Jawa Timur:  Rp 1.8 juta - Rp  2,5 /bulan, dan bisa lebih tinggi untuk kota besar seperti Surabaya.