Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) akan didapatkan jika pelaku UMKM telah mengurus PIRT.Â
Industri rumahan adalah Industri berskala kecil yang seharusnya juga mempunyai sertifikat ijin usaha SPP IRT.Â
Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
- Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
- Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Setelah ketiga syarat terpenuhi, pelaku UMKM akan mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah tangga SPP-IRT.Â
Selain mendapatkan Sertifikat Jaminan Produk, pelaku UMKM juga harus terus mengembangkan diri dengan meningkatkan kualitas produk.Â
Usaha yang bisa dilakukan antara lain :
1. Membuat kemasan yang menarik.Â
2. Menentukan harga yang bersaing dengan menentukan harga dasar bersama komunitas dengan produk sejenis.Â
3. Menciptakan inovasi dengan membuat produk yang unik.Â
4. Aktif mempromosikan produknya melalui medsos.Â