4. Dari mantan kapolres berpangkat AKBP itu ditemukan keterlibatan TM.
Para tersangka peredaran narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun.Â
Diberitakan Irjen Teddy Minahasa membantah bahwa dia terlibat peredaran narkoba, tapi menghormati proses hukum yang berjalan.Â
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur. Toni akan menggantikan Irjen Teddy Minahasa yang baru terjerat kasus narkoba.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H