Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mutasi Kapolda, Narkoba dan Kanjuruhan

15 Oktober 2022   15:03 Diperbarui: 15 Oktober 2022   15:04 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Teddy Minahasa (id.m.wikipedia.org) 

Diawali kasus penembakan polisi oleh Inspektur jendral polisi FS, kesalahan prosedur pengamanan di stadion Kanjuruhan, dan yang paling hot adalah kasus penggelapan dan penjualan barang bukti narkoba seberat 5 kilogram. 

"Luar biasa, komentar saya. 

" Hehehe...sudah biasa! " 

Balas Pak Efwe saat saya berkomentar pada artikelnya yang bertajuk  : Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Jatim, Dikabarkan Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Quo Vadis Kepolisian Indonesia?

Institusi polri memang sedang dibersihkan, sesuai dengan slogan presisi polri, agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

Ada yang bilang sedang dilakukan Clear cache. 

Berawal dari Tragedi Kanjuruhan, terjadi mutasi di tubuh Polri, yaitu pergantian Kapolda. Ada yang menganggap hal itu adalah pergantian rutin atau rotasi biasa, tapi banyak pula yang menghubungkan dengan Tragedi Kanjuruhan. 

Sedang kronologi penetapan Irjen Teddy Minahasa adalah sebagai berikut :

1. Diawali laporan masyarakat tentang peredaran narkoba, telah diamankan 3 masyarakat sipil. 

2. Setelah dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol untuk jabatan kapolsek. 

3. Pengembangan kasus dilanjutkan hingga didapatkan informasi kepada seorang pengedar dan personel polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun