Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membeli Minyak Curah MGCR Memakai Aplikasi Peduli Lindungi dan NIK?

27 Juni 2022   21:22 Diperbarui: 28 Juni 2022   06:36 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syarat membeli Minyak Goreng Rakyat Curah dengan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK di KTP (dokpri)

"Wong mau menggoreng tempe saja kok disuruh menunjukkan aplikasi peduli lindungi dan NIK, ruwet, ribet, "... 

Seorang teman mengunggah status di  diberanda medsosnya. 

"Ada apa toh? " Teman yang lain berkomentar. 

"Itu, sekarang membeli minyak curah harus memakai aplikasi Peduli Lindungi, atau menunjukkan KTP atau NIKnya," katanya dengan masih dongkol. 

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hanya dengan menunjukkan persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat bisa mendapatkan minyak curah yang masih disubsidi dengan harga 14 ribu/liter atau 15500 rupiah/kg. Maksimal hanya boleh membeli 10 kg/hari untuk setiap NIK. 

Selanjutnya, informasi dari Ke menkomarves, sistem ini dilakukan untuk memantau dan mengawasi sekaligus akuntabel   dalam tata kelola distribusi minyak goreng curah dengan HET dari produsen sampai ke tangan konsumen. 

Sistem ini mulai disosialisasikan sejak hari ini senin, 27 juni 2022,dan berlaku selama kira-kira 2 minggu. 

Jadi mulai diberlakukan sekitar 10 Juli 2022.

Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)(kompas.com) 

Lebih jauh, untuk Penjualan dan Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), caranya sebagai berikut


Penjualan 

1. Penjual mendaftar di www.simirah2.kemenperin.go.id/register;

2. Penjual di tingkat pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH;

3. Login ke Website SIMIRAH 2, di sana akan ada QR Code yang harus dicetak. 

4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi", setelah itu "Cetak QR Code" untuk ditampilkan di warung/toko pengecer. 

5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2 (kompascom.com) 

Setelah kelima langkah dilakukan, selanjutnya penjual harus melakukan :

1. Minta pembeli untuk membuka aplikasi PeduliLindungi. 

2. Arahkan konsumen untuk memindai QR Code yang ada di toko

3. Cek hasil pindai di aplikasi PeduliLindungi pembelian.

Jika muncul warna hijau, pembeli bisa lanjut membeli minyak goreng, tapi jika hasilnya merah pembelian minyak goreng tidak bisa dilakukan.

Tetapi, jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka:

1. Pembeli menunjukkan KTP dengan NIK di dalamnya. 

2.Catat NIK 

3. Layani pembelian minyak goreng curah sesuai ketentuan.

Bagia masyarakat umum yang ingin mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan HET, langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :

1. Masyarakat bisa mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. 

2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika betwarna hijau, maka diizinkan untuk membeli minyak goreng curah, tapi jika hasilnya merah, maka tidak bisa mendapatkan minyak goreng dengan HET. 

Sedang masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi Peduli Lindungi, maka yang harus dilakukan adalah :

1. Menunjukkan KTP milik kita pada pengecer.

2. Pengecer akan mencatat nomor NIK pembeli. 

3. Konsumen bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Pemerintah menetapkan, jumlah pasokan minyak goreng yang disediakan mulai 1 Juni 2022 adalah 300 ribu ton perbulan untuk ketersediaan pasar domestik. Atau 50 persen lebih banyak dari kebutuhan pasar domestik tiap bulannya. 

Dengan ketersediaan yang tinggi, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan minyak curah dalam pasar domestik Indonesia, untuk semua lapisan masyarakat, sehingga  bisa dengan mudah mendapatkan akses minyak goreng dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng, " 

Selanjutnya, Luhut menambahkan,  Awalnya dengan sistem seperti ini, tentu membutuhkan penyesuaian, tapi masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, demi kebaikan bersama. 

Apakah subsidi BBM 2022 dengan aplikasi MyPertamina juga akan ditujukan semua kalangan? Kita tunggu saja.... 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun