Jika muncul warna hijau, pembeli bisa lanjut membeli minyak goreng, tapi jika hasilnya merah pembelian minyak goreng tidak bisa dilakukan.
Tetapi, jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka:
1. Pembeli menunjukkan KTP dengan NIK di dalamnya.Â
2.Catat NIKÂ
3. Layani pembelian minyak goreng curah sesuai ketentuan.
Bagia masyarakat umum yang ingin mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan HET, langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
1. Masyarakat bisa mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat.Â
2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Â
3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika betwarna hijau, maka diizinkan untuk membeli minyak goreng curah, tapi jika hasilnya merah, maka tidak bisa mendapatkan minyak goreng dengan HET.Â
Sedang masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi Peduli Lindungi, maka yang harus dilakukan adalah :
1. Menunjukkan KTP milik kita pada pengecer.