Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membeli Minyak Curah MGCR Memakai Aplikasi Peduli Lindungi dan NIK?

27 Juni 2022   21:22 Diperbarui: 28 Juni 2022   06:36 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syarat membeli Minyak Goreng Rakyat Curah dengan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK di KTP (dokpri)

Jika muncul warna hijau, pembeli bisa lanjut membeli minyak goreng, tapi jika hasilnya merah pembelian minyak goreng tidak bisa dilakukan.

Tetapi, jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka:

1. Pembeli menunjukkan KTP dengan NIK di dalamnya. 

2.Catat NIK 

3. Layani pembelian minyak goreng curah sesuai ketentuan.

Bagia masyarakat umum yang ingin mendapatkan minyak goreng curah rakyat dengan HET, langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :

1. Masyarakat bisa mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. 

2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika betwarna hijau, maka diizinkan untuk membeli minyak goreng curah, tapi jika hasilnya merah, maka tidak bisa mendapatkan minyak goreng dengan HET. 

Sedang masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi Peduli Lindungi, maka yang harus dilakukan adalah :

1. Menunjukkan KTP milik kita pada pengecer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun