Namun begitu, usulan Ketua DPR Puan Maharani juga mempunyai alasan yang kuat, jika menengok cuti hamil dan melahirkan bagi wanita pekerja di negara lain, seperti dilansir kompas. com.Â
Berikut 10 negara yang memberikan hak cuti hamil dan menyusui :
1. Bulgaria (58,6 minggu). Bulgaria merupakan negara yang memberikan hak cuti bagi ibu hamil dan menyusui. Yaitu selama 58,6 minggu atau satu tahun lebih.
2. Yunani (43 minggu atau sekitar 10 bulan)
3. Inggris Raya (39 minggu, atau sekitar 9 bulan)
4. Slovakia (34 minggu, atau sekitar 8,5 bulan)
Urutan ke 5 dan 6 diduduki Kroasia dan Chili yang sama-sama memberikan cuti pada ibu hamil dan menyusui selama 30 minggu, atau sekitar 7,5 bulan).
7. Republik Ceko (28 minggu, atau sekitar 7 bulan)
8. Irlandia (26 minggu atau sekitar 6,5 bulan)
9. Hongaria (24 minggu, atau sekitar 6 bulan)
10. Selandia Baru (22 minggu, atau sekitar 5,5 bulan)
Kalau melihat daftar negara yang telah memberikan hak cuti, sepertinya hak cuti untuk perempuan melahirkan dan menyusui selama 6 bulan dan rancangan lainnya sepertinya wajar saja.Â
Tapi ada juga netizen yang kritis menanggapi. Tentunya dari segi pelaku usaha, RUU itu sangat memberatkan dan merepotkan, sehingga bisa jadi banyak perusahaan yang akan membatasi atau bahkan menolak pekerja perempuan.Â
Dalam hal ini perempuan juga harus menyadari dan menunjukkan nilai tawarnya sehingga bisa melakukan bargaining.Â
Ketika perempuan mempunyai bargaining yang tinggi dalam kebutuhan perusahaan, maka kekhawatiran untuk tertolak dalam dunia industri menjadi hilang. Berubah rasa percaya diri dan tanggung jawab sebagai bagian dari perusahaan.Â
Terjadi keseimbangan antara hak cuti dan kewajiban memperkuat perusahaan dengan posisi yang kuat.Â
Jika perempuan hanya bisa menuntut hak, sementara nilai tawar dalam perusahaan rendah, maka alih-alih mendapat peningkatan kesejahteraan, tapi justru akan menjadi "kiamat" bagi pekerja perempuan. Menjadi pihak yang tertolak.