Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hapuskan Saja Cuti Hamil, Melahirkan dan Menyusui Untuk Perempuan Pekerja

21 Juni 2022   13:47 Diperbarui: 24 Juni 2022   20:44 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akankah RUU cuti untuk perempuan melahirkan lolos menjadi Undang-undang (UU) (Sumber foto: pixabay. com)

Menindaklanjuti usulan Ketua DPR Puan Maharani, Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia(KPP RI) menggelar diskusi dengan sejumlah pihak terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. 

Dengan salah satu agenda yang akan dibahas adalah aturan cuti hamil atau cuti melahirkan selama 6 bulan (VIVA.co.id)

Ketua Presidium KPP RI, Diah Pitaloka, mengatakan pembahasan RUU KIA mendapat respons positif setelah diusulkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, sehingga menjadikan kesejahteraan ibu dan anak menjadi isu strategis.

Diah Pitaloka mengingatkan untuk terus mengawal kesejahteran perempuan dan anak.

Diharapkan isu perempuan dan anak ini tetap menjadi isu strategis bagi kerja politik, baik pemerintah atau pun lembaga-lembaga tinggi lainnya, termasuk DPR,(Dalam diskusi Cuti Melahirkan 6 Bulan'), dikutip pada Senin, 20 Juni 2022.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengusulkan cuti melahirkan minimal enam bulan. Aturan ini akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang (UU).

Dalam pembahasan akan dibicarakan:

1. Cuti hamil berubah jadi 6 bulan dan istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
2. Selama cuti hamil, pekerja tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya, dan tetap mendapatkan haknya sebagai pekerja.
3. Upah untuk ibu yang cuti melahirkan, yakni 3 bulan pertama masa cuti mendapat gaji penuh (100 persen) dan mulai bulan ke-4 upah dibayarkan 75 persen.
4. Cuti bagi suami sebagai pendamping. Suami yang istrinya melahirkan, diizinkan ambil cuti paling lama 40 hari dan jika istri keguguran dibolehkan cuti paling lama 7 hari. 

Sebagai seorang perempuan yang telah mengalami kehamilan, melahirkan, dan mendampingi sepenuhnya tumbuh kembang anak, adanya pemenuhan hak perempuan pekerja untuk mendapat kesehatan dan kesejahteraan para penerus bangsa dan perempuan, tentunya merupakan kabar membahagiakan. 

Sangat memuaskan dan menggembirakan jika yang kita perhatikan hanya dari sisi perempuan pekerja. 

Tapi untuk memutuskan hal yang berkaitan dengan banyak instansi dan pelaku usaha, tentunya perlu kajian yang mendalam untuk mengambil keputusan, seperti judul yang saya tulis, jika para pelaku usaha dipersilakan menyatakan suara hatinya. 

Pastilah mereka akan menyerukan seperti judul yang saya tulis:

"Hapuskan saja Cuti Hamil, melahirkan dan menyusui untuk perempuan pekerja."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun