Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kena PHK Korban Bubble Burst Apa yang Harus Dilakukan?

2 Juni 2022   13:24 Diperbarui: 23 Juni 2022   22:16 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Start up Unicorn Di Indonesia

-Bunda, Aku mau resign. 

WA dari anak sulung ku itu mengagetkanku. 

Ada apa? Padahal di perusahaannya posisinya cukup lumayan. Meski gaji pokoknya tidak terlalu besar, tapi ada fasilitas tempat tinggal, transportasi, makan, bahkan fasilitas motor dan mobil meski milik perusahaan. 

Mungkin beban kerja yang berat dan ketidak cocokan dengan rekan kerja yang menyiksanya. 

Ternyata dia ditawari pekerjaan di perusahaan start up dengan posisi lebih tinggi dari posisi di perusahaan sebelumnya. 

Mungkin pengalaman kerja sebelumnya dibutuhkan di tempat kerjanya yang baru, meski di perusahaan barunya dia harus memulai dari awal lagi. 

Kelihatannya dia lebih bersemangat dan cocok dengan lingkungan kerja barunya yang penuh kekeluargaan. Meski banyak tantangan dan tanggung jawab yang menghadang. 

"Memungkinkan untuk lebih berkembang tanpa jegal menjegal, Bunda. " 

Dia mengemukakan alasannya lagi. Biarlah dia belajar, siapa tahu suatu saat bisa mengelola perusahaan milik sendiri.

Sebagai orang tua saya hanya bisa mendukung dan memberi semangat agar mencintai dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Yang penting dia nyaman menjalaninya. 

Saat ini Fenomena bubble burst, telah melanda negeri ini. Kondisi yang digambarkan sebagai ledakan, atau pecahnya gelembung start up di Indonesia, dikhawatirkan akan memicu PHK besar-besaran. Kenapa bisa begitu?

Dengan adanya ledakan berdirinya perusahaan start up, tentunya persaingan juga semakin ketat. 

Perusahaan rintisan (Inggris: startup company atau start-up company) adalah istilah yang merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi, atau perusahaan yang baru berdiri. 

Perusahaan-perusahaan ini baru dalam taraf "mulai menanam", dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat pada ranah tehnologi tentunya.

 Saat ini, istilah perusahaan startup biasanya mengacu pada perusahaan-perusahaan yang layanan atau produknya berbasiskan teknologi

Dikutip dari Kompas TV, sebuah usaha bisa disebut sebagai startup kalau memiliki minimal 3 faktor yaitu :

1. pendiri atau founder

2. investor atau pemilik dana, 

3. produk atau layanan.

Perusahaan rintisan didirikan untuk memperluas kapasitas investasi dalam produk baru yang inovatif. 

 Istilah "startup" menjadi populer secara internasional pada masa bubble burst. Pada saat itu banyak perusahaan  didirikan secara bersamaan, sehingga disebut bubble burst atau ledakan gelembung perusahaan start up. 

Menurut Yudhanto (2019) Start-Up adalah bisnis model baru dalam mendirikan usaha dengan memaksimalkan fasilitas teknologi dengan didukung perencanaan matang, idealisme individu, dan juga tema usaha yang unik.

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi perusahaan start up ini adalah :

1. Masalah Keuangan. 

Masalah keuangan adalah bagian integrasi dari proses perusahaan keuangan. Banyak perusahaan start up yang tidak mampu mengatasi masalah keuangan akan gulung tikar. 

2. Sumber daya manusia

Sumber daya manusia juga memegang peranan vital dalam perusahaan rintisan, dari mulai pembentukan tim manajemen dan memilih karyawan yang dipekerjakan dalam perusahaan akan menentukan keberlangsungan jalannya perusahaan. 

3. Mekanisme dukungan. 

Mekanisme dukungan yang perlu diperhatikan antara lain investor dan akselerator. Kedua mekanisme dukungan ini harus dikelola dan dimanfaatkan secara profesional, baik akses maupun ketepatan pengelolaannya untuk memperkecil resiko kegagalan. 

4. Lingkungan

unsur-unsur lingkungan, yaitu seperti tren, keterbatasan pasar, masalah hukum, politik, dan lainnya.

Perusahaan startup lebih cepat berkembang, tapi juga lebih cepat gulung tikar. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Start up Unicorn Di Indonesia
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Start up Unicorn Di Indonesia

Berikut ini perbedaan Start up dan Perusahaan konvensional :

1. Start up : 

Start up adalah perusahaan yang berisiko tinggi karena sedang berusaha menemukan model bisnis yang pas dan mencari pasar yang tepat. Pertumbuhan perusahaan menjadi sasaran utama sekalipun harus membakar uang di awal. 

Perusahaan konvensional :

 Berdiri untuk sesegera mungkin memberikan profit pada pemiliknya. 

2.Pendanaan

Start up : Pendiri start up hanya mengeluarkan dana di saat awal, selanjutnya diharapkan ada investor yang bersedia mendanai perusahaan. 

Perusahaan konvensional : Pendanaan berasal dari satu atau lebih pemilik modal, atau bisa juga dari profit perusahaan yang kembali diputar sebagai modal. 

3. Struktur organisasi

Startup : keputusan perusahaan ditentukan oleh founder atau manajemen perusahaan, investor hanya dilibatkan dalam keputusan-keputusan strategis. 

Perusahaan konvensional : keputusan perusahaan ditentukan oleh pemilik modal. Bahkan pemilik perusahaan bisa masuk dalam manajemen perusahaan. 

Imbas dari Bubble Burst adalah PHK besar-besaran. Apa yang harus dilakukan? 

Menurut IDX Channel, ini yang harus dilakukan jika kena PHK :

1. Cek pesangon

Uang pesangon  didapat ketika mengalami PHK. Cek berapa pesangon yang didapat, apakah sudah sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. 

2. Kumpulkan gaji terakhir

Kumpulkan gaji terakhir sebelum mendapat pemutusan hubungan kerja, buat perencanaan dan pengelolaan keuangan untuk membuat usaha yang bisa menghasilkan. 

3. Tinjau kartu BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Pastikan peruhaan membayar kedua jaminan itu, sehingga,bisa mendapatkan tambahan dana dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi biaya hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru. Atau bisa untuk modal bisnis. 

4. Lunasi cicilan atau hutang

Dengan dana yang telah terkumpul, prioritaskan untuk membayar hutang utang atau cicilan terlebih dulu. Gunakan sisanya uangnya untuk memenuhi kebutuhan ke depannya sampai dapat pekerjaan baru atau merintis usaha. 

5. Segera cari pekerjaan baru atau merintis  bisnis.
Segera rapikan CV, hubungi kawan atau relasi agar mereka mengetahui Anda membutuhkan pekerjaan saat ini. 

Semoga kita tidak ada yang mengalami PHK. Yang terpaksa mengalami PHK, tetap sabar dan bersyukur, sambil menerapkan langkah-langkah di atas, semoga selalu diberi kelancaran. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun