Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kena PHK Korban Bubble Burst Apa yang Harus Dilakukan?

2 Juni 2022   13:24 Diperbarui: 23 Juni 2022   22:16 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PHK (freepik.bacasaja.id)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Start up Unicorn Di Indonesia
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Start up Unicorn Di Indonesia

Berikut ini perbedaan Start up dan Perusahaan konvensional :

1. Start up : 

Start up adalah perusahaan yang berisiko tinggi karena sedang berusaha menemukan model bisnis yang pas dan mencari pasar yang tepat. Pertumbuhan perusahaan menjadi sasaran utama sekalipun harus membakar uang di awal. 

Perusahaan konvensional :

 Berdiri untuk sesegera mungkin memberikan profit pada pemiliknya. 

2.Pendanaan

Start up : Pendiri start up hanya mengeluarkan dana di saat awal, selanjutnya diharapkan ada investor yang bersedia mendanai perusahaan. 

Perusahaan konvensional : Pendanaan berasal dari satu atau lebih pemilik modal, atau bisa juga dari profit perusahaan yang kembali diputar sebagai modal. 

3. Struktur organisasi

Startup : keputusan perusahaan ditentukan oleh founder atau manajemen perusahaan, investor hanya dilibatkan dalam keputusan-keputusan strategis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun