Saat ini Fenomena bubble burst, telah melanda negeri ini. Kondisi yang digambarkan sebagai ledakan, atau pecahnya gelembung start up di Indonesia, dikhawatirkan akan memicu PHK besar-besaran. Kenapa bisa begitu?
Dengan adanya ledakan berdirinya perusahaan start up, tentunya persaingan juga semakin ketat.Â
Perusahaan rintisan (Inggris: startup company atau start-up company) adalah istilah yang merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi, atau perusahaan yang baru berdiri.Â
Perusahaan-perusahaan ini baru dalam taraf "mulai menanam", dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat pada ranah tehnologi tentunya.
 Saat ini, istilah perusahaan startup biasanya mengacu pada perusahaan-perusahaan yang layanan atau produknya berbasiskan teknologi
Dikutip dari Kompas TV, sebuah usaha bisa disebut sebagai startup kalau memiliki minimal 3 faktor yaitu :
1. pendiri atau founder
2. investor atau pemilik dana,Â
3. produk atau layanan.
Perusahaan rintisan didirikan untuk memperluas kapasitas investasi dalam produk baru yang inovatif.Â
 Istilah "startup" menjadi populer secara internasional pada masa bubble burst. Pada saat itu banyak perusahaan  didirikan secara bersamaan, sehingga disebut bubble burst atau ledakan gelembung perusahaan start up.Â