A.KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
     Kedudukan Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan filosofis bagi seluruh aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
     Dalam hierarki norma hukum di Indonesia, Pancasila kedudukan tertinggi sebagai norma fundamental negara. Hal ini berarti bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai norma fundamental ini memiliki implikasi yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pertama, Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan dan perubahan konstitusi negara. Undang - Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis harus mencerminkan nilai -- nilai Pancasila dalam setiap pasalnya. Kedua, Pancasila menjadi tolak ukur dalam menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
     Pancasila juga selain sebagai dasar negara, berkedudukan sebagai ideologi negara. Sebagai ideologi, Pancasila menjadi sistem dan gagasan dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara memiliki beberapa implikasi penting :
1.Pancasila menjadi landasan dalam perumusan visi, misi, dan tujuan nasional Indonesia.
2.Pancasila menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan dan arah pembangunan nasional.
3.Pancasila menjadi filter dalam menyikapi pengaruh ideologi asing dan nilai- nilai global yang masuk ke Indonesia.
4.Pancasila menjadi pemersatu bangsa di tengah  keberagaman suku, agama, ras, dan golongan.
   Pancasila memiliki berbagai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Fungsi -- fungsi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fungsi ideologis, politis, hingga sosial budaya. Berikut fungsi -- fungsinya:
1.Pancasila memiliki fungsi yang fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Fungsi ini meliputi:
*Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
*Pancasila sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
*Pancasila sebagai dasar dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan negara.
*Pancasila sebagai landasan dalam pembangunan nasional di berbagai bidang .
2.Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi:
*Pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku bagi setiap warga negara Indonesia.
*Acuan dalam membangun relasi antar individu dan kelompok dalam masyarakat.
*Landasan dalam menyelesaikan permasalahan dan konflik sosial.
*Sumber nilai dalam menghadapi pengaruh budaya asing dan globalisasi.
3.Pancasila memiliki fungsi yang strategis, antara lain:
*Mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk.
*Memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
*Memotivasi dan menggerakkan bangsa untuk mencapai cita-cita nasional.
*Menjadi landasan etis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.Pancasila juga memiliki fungsi penting dalam konteks hubungan internasional Indonesia, yaitu:
*Menjadi landasan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
*Menjadi pedoman dalam menjalin kerja sama internasional.
*Menjadi dasar dalam memperjuangkan perdamaian dunia dan keadilan sosial.
*Menjadi identitas nasional Indonesia di kancah internasional.
    Kedudukan Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia juga tercermin dalam berbagai produk hukum dan peraturan perundang -- undangan. Dalam pembukaan Undang -- Undang Dasar 1945, nilai -- nilai Pancasila tertuang secara eksplisit dalam alinea keempat. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang tidak terpisahkan dari konstitusi negara.
B.TANTANGAN DAN UPAYA MEMPERKUAT KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
   Meskipun Pancasila memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting, implementasinya di era modern menghadapi berbagai tantangan. Berikut beberapa tantangan utama yang diperlukan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi Pancasila:
1.Globalisasi dan masuknya ideologi transnasional.
2.Radikalisme dan ekstremisme.
3.Kesenjangan sosial ekonomi.
4.Degradasi moral dan etika.
5.Politisasi Pancasila.
    Untuk menghadapi tantangan -- tantangan tersebut, diperlukan berbagai upaya strategis, antara lain:
1.Revitalisasi pendidikan Pancasila.
2.Sosialisasi dan internalisasi nilai Pancasila.
3.Keteladanan pemimpin.
4.Penguatan regulasi.
5.Pengembangan ekonomi berkeadilan.
6.Penguatan toleransi dan multikulturalisme.
7.Revitalisasi lembaga -- lembaga negara.
8.Pengembangan kajian Pancasila.
    Dengan upaya -- upaya tersebut, diharapkan kedudukan dan fungsi Pancasila dapat terus diperkuat dan direvitalisasi sehingga tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan di era modern. Pancasila terus menjadi landasan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi sumber inspirasi dalam membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H