Menurut Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah menyimpulkan paling tidak akan terjadi bahaya lingkungan yang meliputi ekosistem laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah abrasi pantai dan banjir rob.
Tentang ekosistem laut, jika dibiarkan berlarut-larut kerusakan yang terjadi bisa dalam jangka waktu yang panjang. Terutama di bidang ekonomi keberlanjutan dan sosial masyarakat bahwa kebijakan ekspor pasir laut tidak pro rakyat.
Bisa-bisa jika tangkapan ikan nelayan tidak memenuhi kebutuhan pasar akan memicu kelangkaan pangan. Menurut Afdillah juga, salah satu masalah penetapan PP 26/2023 adalah bentuk pembungkusan kebijakan yang merusak dengan label pemulihan lingkungan.
Masih banyak kerugian yang ditimbulkan. Pastinya, pengerukan pasir laut ini bentuk dari serampangannya mengeskploitasi laut. Jika kebijakan ini tetap dilakukan maka bencana siap menyapu jagat raya yang ada dengan porak poranda.
Aturan ini harus segera dicabut agar masyarakat tidak kecewa dan memakan korban jiwa nantinya. Ideologi Kapitalisme memang menuhankan pemilik modal, serta keuntungan menjadi tujuan. Akhirnya tidak lagi memikirkan hajat hidup orang banyak. Karena kebebasan menjadi andalannya.
Seharusnya pemerintah bisa mendirikan mitigasi bagi masyarakat agar kita semua terlindungi dari marabahaya. Tetapi, kenapa bagian terpenting itu diabaikan? Bila masih terus mengekslpoitasi alam secara terus menerus demi kekuasaan segelintir elite, bagaimanakah nasib generasi kita nanti?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H