MENGAPA PERLU ETIKA DAN HUKUM ?
Etika.
Seperti yang kita ketahui bersama Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya seseorang, etika merupakan ide-ide, cita-cita tentang dambaan kebaikan perbuatan atau perilaku manusia. Etika senantiasa memberikan contoh yang baik, sementara moral selalu memberi penilaian terhadap pelaksanaan dari contoh-contoh yang di berikan oleh etika.Â
Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenan dengan perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja atau keahlian yang di sebut profesi, dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang keahlian teori dan teknis yang berstandar pada suatu kejujuran dan keadilan.Â
kode etik profesi merupakan norma yang di tetapkan dan di terima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana membuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Etika dalam profesi hukum ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.Â
Adapun profesi yang bergerak di bidang hukum yang biasa populer di era digital adalah hakim, jaksa, advokad, notaris dan berbagai unsur instansi yang di beri kewenangan berdasarkan undang-undang.
Etika merupakan nilai yang sejatinya telah melekat pada diri individu dan sangat dibutuhkan dalam bersosialisasi. Hal itu karena etika akan menjadi jembatan agar terciptanya suatu kondisi yang diinginkan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Mengapa perlu etika yaitu ada di dalam fungsinya yang sangat perlu manusia ketahui fungsi etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral.
Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku dalam pergaulan (saat ada orang lain) sedangkan moral bersifat lebih detail dan secara langsung, moral berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang lain.
Ada dua macam etika yang menentukan baik buruknya perilaku manusia yaitu Etik Deskriptif dan Etik Normatif.
Dari kedua hal tersebut disusunlah Kode Etik yaitu peraturan tertulis yang mengikat dan memiliki sanksi.
Perbedaannya dengan peraturan hukum yang berlaku di masyarakat, kode etik hanya mengikat pada sekelompok orang atau profesional tertentu. Sankisi yang diterapkan pun tidak berupa sanksi pidana melainkan berupa sanksi etik.