Mohon tunggu...
isti hanifah malika
isti hanifah malika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi PGMI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

dengerin musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penalaran dalam Bahasa Indonesia

17 Juni 2023   14:50 Diperbarui: 17 Juni 2023   15:03 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Logis: Penalaran harus logis dan konsisten dalam alur berpikirnya. Kesimpulan yang ditarik haruslah didasarkan pada premis atau fakta yang benar.

2. Rasioanal: Penalaran harus didasarkan pada data, bukti, atau informasi yang relevan dan dapat dipercaya. Tidak boleh ada asumsi atau pendapat pribadi yang tidak didasarkan pada fakta.

3. Objektif: Penalaran harus objektif dan tidak dipengaruhi oleh emosi atau kepentingan pribadi. Penalaran yang subjektif dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak benar atau tidak akurat.

4. Berdasarkan aturan: Penalaran harus mengikuti aturan atau prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, seperti prinsip-prinsip logika dan metode ilmiah.

5. Kreatif: Penalaran dapat menjadi kreatif ketika menciptakan atau menemukan solusi baru untuk masalah yang kompleks. Namun, kreativitas dalam penalaran harus tetap didasarkan pada logika dan bukti yang valid.

6. Kritis: Penalaran harus kritis dalam mengevaluasi premis atau fakta yang digunakan dan mengidentifikasi kesalahan atau kelemahan dalam argumen yang dikemukakan.

7. Kontekstual: Penalaran harus mempertimbangkan konteks dan situasi yang terkait dengan masalah yang dianalisis, seperti latar belakang sosial, budaya, dan politik yang dapat memengaruhi kesimpulan yang diambil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun