Setiap negara maupun warna negara tentu memiliki hak dan kewajiban untuk tersendirinya yang tidak dapat dipungkiri lagi bahwa hak dan kewajiban harus sesuai dan seimbang. Hak dan Kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani hidupnya.
Hak dan kewajiban sebuah negara dan warga negaranya telah diatur dalam pasal 26 ayat 1 yang berbunyi orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri sendiri.
Hak sendiri memiliki artian kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban memikiki artian bahwa beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Salah satu hak warga negara yaitu
1. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan dalam pemerintahan.
Selain hak warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi supaya tercipta keseimbangan. Salah satu dari hak warga negara yaitu :
1. Berkewajiban untuk membayar pajak tepat waktu.
2. Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya.
3. Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar.
4. Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya warga negara saja yang memiliki hak dan kewajiban, senuah negara tentu memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Seperti ini adalah salah satu hak sebuah negara yaitu:
1. Menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.
2. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
Dan juga Kewajiban negara yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh sebuah negara adalah :
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seperti diatas harus seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat dan negara akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya, apabila terdapat seorang warga atau pemimpin pemerintahan yang tidak melaksanakan atau memenuhi hak dan kewajiban tersebut. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Padahal Dalam pancasila telah ditulikan bahwa negara dan warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, seperti bunyi pada oancasila bahwa setiap negara dan warga negara Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau (HAM) sebagai syarat esensial dari demokrasi hukum negara dan harus dilaksanakan oleh orang atau warga negara. Agar, Warganegara memiliki referensi untuk menerapkannya, terlebih dahulu perlu memahami aturan hukum.
Hak Asasi Manusia (HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang termasuk dalam aturan hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu; politik, ekonomi, budaya masyarakat, hukum, agama dan Pertahanan Keamanan, akan dibentuk pada kondisi yang kondusif, dan dukungan dari pemerintah, partisipasi massa, tersedianya fasilitas tanggap. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi sehingga agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil dalam bernaung hukum negara demokrasi.
Hak dan kewajiban warga negara juga diatur oleh HAM (Hak asasi manusia), sebagaimana setiap orang diharuskan mampu menjalankan HAMnya dan memenuhi kewajiban tetapi kondisi saat ini belum dapat menjamin tegaknya HAM pada yang bersangkutan. Oleh karenanya hukum positifpun memberi kewajiban dan tanggung jawab diberikan pekada Pemerintah agar menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang nomor 39/1999, peraturan perundang-undangan lain serta hukum Internasional yang telah diterima negara RI.
 Oleh karena itu negara dan warga negara membutuhkan bagaimana cara menyeimbangkan supaya hak dan kewajiban negara dapat terpenuhi dan tidak ada yang kurang mendapatkan hak dan kewajibannya maka dari itu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku seperti yang telah dibahas kalimat-kalimat diatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H