Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seperti diatas harus seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat dan negara akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya, apabila terdapat seorang warga atau pemimpin pemerintahan yang tidak melaksanakan atau memenuhi hak dan kewajiban tersebut. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Padahal Dalam pancasila telah ditulikan bahwa negara dan warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, seperti bunyi pada oancasila bahwa setiap negara dan warga negara Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
Hak dan kewajiban warga negara sebagai nama lain dari hak asasi manusia atau (HAM) sebagai syarat esensial dari demokrasi hukum negara dan harus dilaksanakan oleh orang atau warga negara. Agar, Warganegara memiliki referensi untuk menerapkannya, terlebih dahulu perlu memahami aturan hukum.
Hak Asasi Manusia (HAM) atau Hak dan kewajiban warga negara yang termasuk dalam aturan hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu; politik, ekonomi, budaya masyarakat, hukum, agama dan Pertahanan Keamanan, akan dibentuk pada kondisi yang kondusif, dan dukungan dari pemerintah, partisipasi massa, tersedianya fasilitas tanggap. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah konseptual dan strategi sehingga agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi benar dan adil dalam bernaung hukum negara demokrasi.
Hak dan kewajiban warga negara juga diatur oleh HAM (Hak asasi manusia), sebagaimana setiap orang diharuskan mampu menjalankan HAMnya dan memenuhi kewajiban tetapi kondisi saat ini belum dapat menjamin tegaknya HAM pada yang bersangkutan. Oleh karenanya hukum positifpun memberi kewajiban dan tanggung jawab diberikan pekada Pemerintah agar menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang nomor 39/1999, peraturan perundang-undangan lain serta hukum Internasional yang telah diterima negara RI.
 Oleh karena itu negara dan warga negara membutuhkan bagaimana cara menyeimbangkan supaya hak dan kewajiban negara dapat terpenuhi dan tidak ada yang kurang mendapatkan hak dan kewajibannya maka dari itu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku seperti yang telah dibahas kalimat-kalimat diatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H