Mohon tunggu...
Istichfarin ekaaulia
Istichfarin ekaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakan Islam dan Ideologi Pancasila Bisa Bersatu?

25 September 2022   00:25 Diperbarui: 25 September 2022   00:27 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa alasan pancasila diberlakukan sebagai ideologi bangsa yaitu demi persatuan semua pihak, persatuan seluruh penduduk Indonesia. Dengan tidak melupakan kaum Islamis di masa itu, pancasila memiliki esensi penting mengenai keagamaan. Indonesia bukan termasuk negara sekuler yang tidak mengakui agama dalam pemerintahannya, dan bukan negara agama yang menjadikan agama mayoritas sebagai agama negara. Melainkan, sebagai negara berketu- hanan Yang Maha Esa yang mengakui agama sebagai spirit dalam penyeleng- garaan negara. Bangsa Indonesia memang ditakdirkan sebagai bangsa dengan corak masyarakat yang pluralitas. Pluralitas masyarakat di Indonesia ditandai dengan kenyataan adanya ikatan sosial yang didasarkan pada perbedaan suku bangsa, agama, serta adat istiadat. Kemajemukan ini  sejak dahulu yang telah dikonsepsikan oleh para founding fathers sebagai kekuatan, sehingga bukan sebagai sebuah kebetulan semboyan negara yang dipilih adalah "Bhineka Tunggal Ika", meskipun berbeda-beda agama dan budaya yang lain bangsa Indonesia tetap menjungjung rasa persatuan dan kekeluargaan. 

Masuknya ideologi islam tentang ketuhanan kedalam dasar fondazi ideologi bangsa Indonesia memiliki tujuan integrasi yang kuat terhadap islam. Dihapuskan tujuh kata di Piagam Jakarta, tidak melumpuhkan semangat untuk melektakkan islam dalam pondasi pancasila. di samping kerusuhan penyelenggaraan negara untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya, masih terdapat sebagian umat Islam yang bercita-cita mengembalikan "tujuh kata" pada sila pertama sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta padahal telah tertulis bahwa merubah pancasila dapat berarti merubah pondasi ideologi tauhid dalam berbangsa dan bernegara dan dapat terkena hukum pidana yang ditetapkan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun