9. Sekalipun perilaku jahat mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai umum, perilaku tidak jahat juga mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai umum yang sama; Hal ini tidak dapat dijelaskan secara visual. Motivasi orang-orang yang terlibat dalam kejahatan berbeda dengan perilaku mereka pada umumnya, dan pemahaman dasar mereka juga berbeda.
Sutherland menjelaskan, tingkah laku adalah sesuatu yang kita pelajari dari orang lain melalui proses interaksi dan komunikasi, dan bukan merupakan faktor yang diturunkan atau diwariskan  sejak lahir. Karena perbuatan jahat yang diteliti adalah cara-cara melakukan kejahatan beserta motif dan pembenarannya, termasuk pengertian peraturan hukum, maka peraturan hukum digunakan untuk menggambarkan kejahatan daripada melihat hukum sebagai sesuatu yang harus dilihat. Dan ikuti. Perilaku ini bervariasi tergantung pada frekuensi, durasi, prioritas, dan intensitas interaksi dengan kelompok intim. Motivasi seorang yang terlibat kenakalan berbeda dengan perilaku umum, begitu pula pemahaman dasarnya. Berdasarkan teori di atas, Sutherland dengan tegas membantah teori Cesare Lombrosso yang menyatakan bahwa perilaku jahat merupakan bawaan sejak lahir pada manusia (orang jahat). Menurut Sutherland, perilaku jahat dapat dipelajari dari orang lain melalui proses interaksi dan komunikasi. Karena karena his basics premise was that delinquency, like any other form of behavior, is a product of social interaction. Seperti kebanyakan perilaku, perilaku buruk adalah akibat dari interaksi sosial.Pendapat Sutherland didukung oleh Glaser yang menyatakan bahwa kejahatan dapat diinvestigasi tidak hanya  melalui interaksi langsung antar individu, tetapi juga ketika individu tersebut tidak bertemu dan media massa bertindak sebagai perantara. (Williams, 1991: 288).
Daftar Pustaka :
F.Firdausi. (2016). EKSISTENSI ‘WHITE COLLAR CRIME’ DI INDONESIA:. 97.
Neliti. (2019). VOL.3 NO.1 JUNI 2019 28. WHITE COLLAR CRIME (KEJAHATAN KERAH PUTIH) DALAM PENEGAKAN, 11.
Qamar, H. D. (JUNE 2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal 13(1):10-23, 13.
Muhammad, R. (April 2015). Korupsi Sebagai Suatu Bentuk White Collar Crime. 11
Reurink, A. (17 Januari 2017). Kejahatan Kerah Putih: Asal Usul Dan Evolusi Sebuah Konsep. Konsep Dan Potensinya Untuk Analisis Kejahatan , 6.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H