2. Kejahatan Pemerintahan.  Kategori kedua mencakup kejahatan yang dilakukan oleh pejabat dan birokrat, seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
3. Kejahatan akibat kerja, kejahatan dalam lingkungan profesi. Pelakunya meliputi kelompok profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, dan berbagai kelompok profesi lainnya yang mempunyai kode etik tersendiri. Bentuk kejahatan ini biasa disebut malpraktik.
 4. Kejahatan Pekerjaan Perorangan. Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk kepentingan pribadi.
Kriminolog yang pernah menemukan tentang White Collar Crime ( kejahatan kerah putih) antara lain:
1. Orang yang memperoleh kekayaan dengan melakukan perbuatan tercela, namun belum melakukan perbuatan yang dilarang oleh masyarakat. Sebenarnya menurut undang-undang mereka bersalah, namun di mata masyarakat dan menurut pendapat mereka tidak bersalah, sehingga perbuatannya tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana. Pelanggar undang-undang ini mungkin menyebut kesalahan mereka sebagai kejahatan, namun dengan berpihak pada moralitas, mereka dapat lolos dari hukuman dan kecaman (E. A Ross 1907 tentang Kejahatan).
2. Penjahat kelas atas adalah sekelompok penjahat yang status sosial, kecerdasan, dan keterampilan kriminalnya memungkinkan mereka untuk bergerak bebas di antara anggota masyarakat lainnya dan oleh karena itu tidak pernah teridentifikasi dengan jelas, dan yang mau tidak mau terhindar dari sorotan dan hukuman. Tidak ada perbedaan antara masyarakat dan penjahat tingkat tinggi, yang ada hanyalah wilayah abu-abu, hitam dan putih, yang membentuk bayangan alam bawah sadar. Di alam bayangan ini terdapat orang-orang yang bukan penjahat namun memiliki standar etika yang dipertanyakan. Beberapa dari orang-orang ini adalah penjahat semu yang selalu tunduk pada hukum tetapi bekerja dengan cara yang menimbulkan penderitaan seperti penjahat tradisional, misalnya pencopet dan perampok (Penjahat kelas atas Albert Morris 1935).
3. Shutterland menggunakan teori asosiasi diferensial untuk menyatakan bahwa kejahatan adalah proses pembelajaran. Selain mempelajari bisnis, para pelanggar hukum juga mempelajari teknik-teknik untuk melanggar hukum, disinilah terjadi pelanggaran hukum (Shuterland 1940, White Collar Crime).
4. Kejahatan korporasi. Korporasi harus dianggap sebagai organisasi besar yang melakukan kelakuan melanggar hukum. Cakupan dan pembagian tanggung jawab serta struktur organisasi perusahaan yang luas mendorong terjadinya penyimpangan organisasi. Selain lingkungan ekonomi berkaitan dengan kejahatan korporasi, terdapat pula interaksi antara lingkungan politik dengan kejahatan korporasi (MB Clinard dan P.C. Yeager 1980).
Dari pidato bersejarah Edwin H. Sutherland, "The White Collar ," 27 Desember 1939. Pidato tersebut mengungkapkan bahwa kejahatan kerah putih dilakukan oleh orang-orang dengan kedudukan  sosial tinggi dan dihormati dalam profesi dan jabatannya.Sutherland menekankan bahwa kejahatan kerah putih adalah kejahatan nyata. Kejahatan ini merupakan fenomena yang banyak ditemui di kalangan atas masyarakat modern. Karena tidak puas dengan harta benda yang diperolehnya melalui cara-cara yang baik (halal), mereka melakukan kejahatan di bidang ekonomi guna memanfaatkan keterampilan yang dimilikinya untuk menambah kekayaannya. Sutherland mengingatkan, pelanggaran hukum  tidak hanya dilakukan oleh kalangan bawah, namun juga bisa dilakukan oleh kalangan atas yang menduduki jabatan lebih penting. Artinya tidak ada pengecualian terhadap kejahatan yang  dilakukan oleh siapapun, dimanapun, kapanpun, tanpa kehati-hatian.
Mengapa Terjadinya Korupsi ?