Mohon tunggu...
Istanti Surviani
Istanti Surviani Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu rumah tangguh yang suka menulis

Purna bakti guru SD, traveler, pejuang kanker

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Meskipun Hukum Asalnya Sunnah, Sedekah Bisa Berubah Menjadi Wajib, Makruh, bahkan Haram

27 April 2022   23:58 Diperbarui: 28 April 2022   00:21 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ada empat hukum sedekah yang perlu diketahui. Foto: dompetdhuafa.org

"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar."

(QS An-Nisaa' : 114)

Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan-amalan yang dianggap memiliki kesamaan. Padahal ketiganya adalah jenis amalan yang berbeda.  

Persamaan zakat, infak, dan sedekah

Zakat, infak, dan sedekah sama-sama:

1. Memiliki balasan pahala serta balasan surga dari Allah SWT.

2. Mengeluarkan sebagian harta serta membelanjakannya di jalan Allah.

3. Bertujuan untuk membantu orang-orang yang kesulitan agar kualitas hidup mereka bisa meningkat, serba membangun masyarakat muslim yang damai dan sejahtera.

Perbedaan zakat, infak, dan sedekah

Zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun