Strategi Melawan Label Buruk
Sebagian dari mereka terus menjalankan aktivitas jurnalistik, meski mungkin sudah pensiun dari media berizin tempat mereka bekerja. Sebagian lagi mungkin terpaksa pensiun, karena media berizin tempat mereka bekerja sudah tutup.
Mereka tersebar di berbagai kota di tanah air. Bahkan, ada yang di luar negeri. Di Jakarta, sebagian dari mereka kerap berkumpul di Kandang Ayam, sebuah komunitas yang bermarkas di Kompleks Perumahan Universitas Indonesia (UI), Jalan Daksinapati, Rawamangun, Jakarta Timur.
Untuk melawan label buruk bukan wartawan dan wartawan abal-abal dari media abal-abal yang dialamatkan kepada mereka, mereka sepakat mendirikan Forum Pemred Online (FPO) Indonesia. FPO ini adalah lembaga independen dan sudah berbadan hukum.
FPO tersebut memiliki legalitas yang sah, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Legalitas FPO sudah dibentuk beberapa waktu lalu. Meski demikian, secara institusi, Forum Pemred Online (FPO) Indonesia baru saja dideklarasikan kepada publik, pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu. Deklarasinya ya di markas komunitas Kandang Ayam, Rawamangun.
Yang hadir secara fisik, sekitar 50 orang. Yang sudah mendaftarkan diri dan menyatakan berhimpun bersama Forum Pemred Online (FPO) Indonesia, sudah lebih dari 100 orang. Antusiasme para content creator tersebut, tentulah menggembirakan. Tak bisa disangkal, mereka adalah bagian penting dari gerakan literasi Indonesia.
Dari diskusi yang diadakan saat deklarasi pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu, ada beberapa hal yang patut dicatat. Mereka percaya bahwa dengan berhimpun, strategi content bisa dilakukan secara maksimal. Misalnya, hilangnya Harun Masiku, yang dijerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kita tahu, Harun Masiku sudah raib sejak awal tahun 2020. Namun, sampai sekarang, penyidik KPK belum berhasil menemukan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Media mainstream nyaris tak lagi memberitakan kasus tersebut. Boleh jadi, publik juga sudah lupa dengan pelaku korupsi itu.
Harun Masiku hanya salah satu contoh. Banyak kasus lain, yang merusak serta merugikan negeri ini, tapi hilang dari ingatan kolektif masyarakat, karena tak ada lagi media yang memberitakannya. Padahal, menurut Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, dalam pasal 2 butir 1 disebutkan bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.