Content pornografi di ranah maya, luar biasa banyaknya. Peminatnya, lebih luar biasa lagi banyaknya. Kasus aksi pornografi Siskaee di Yogyakarta International Airport (YIA) tempo hari, tentu saja menampar kredibilitas Yogyakarta, sebagai Kota Istimewa. Bagaimana Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangani aksi pornografi, demi menjaga keluarga dan nama baik Yogyakarta?
Wakapolda: Demi Harapan Orangtua
Â
Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Yogyakarta menyadari betul, bahwa tugasnya tidaklah ringan. Pertama, karena Yogyakarta adalah kota yang menyandang banyak predikat luhur. Mulai dari Kota Istimewa, Kota Pelajar, Kota Perjuangan, Kota Pariwisata, juga Kota Budaya. Artinya, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam skala ringan saja, dengan serta-merta langsung me-nasional.
Langsung menjadi atensi pucuk pimpinan, dalam hal ini Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Apalagi, kasus aksi pornografi Siskaee dilakukan di Yogyakarta International Airport (YIA), bandara yang menjadi ikon Yogyakarta. "Kami bersama stakeholder di sini, menangani secara serius. Tujuannya, agar kasus ini cepat selesai, agar tidak berdampak negatif terhadap para pihak yang terkait dengan Yogyakarta," ujar Brigjen Pol. R. Slamet Santoso, SH., S. IK. yang dilantik sebagai Wakapolda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, pada Rabu, 13 Mei 2020.
Brigjen Pol. R. Slamet Santoso menyebut, Yogyakarta memiliki 5 Perguruan Tinggi Negeri dan 132 Perguruan Tinggi Swasta. "Mahasiswa dan pelajar di Yogyakarta, datang dari seluruh penjuru tanah air. Orangtua mereka tentu memiliki harapan besar, agar anak mereka bisa studi secara kondusif di sini. Kami dari seluruh jajaran Polda DIY tentulah bekerja maksimal, jangan sampai gangguan Kamtibmas, mengganggu pencapaian cita-cita anak-anak bangsa tersebut," ungkap Brigjen Pol. R. Slamet Santoso, pada Selasa, 7 Desember 2021.
Kasus aksi pornografi Siskaee, tentulah merupakan gangguan Kamtibmas yang berdampak luas. Dari penelusuran Polda DIY, Siskaee berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, dan studi di salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta. Ranah Pendidikan, tentu terdampak. Demikian pula dengan ranah Pariwisata. Brigjen Pol. R. Slamet Santoso memahami, ini adalah sisi yang kontradiktif antara ranah Pendidikan dan ranah Pariwisata.
Kemajuan sektor Pariwisata, dengan sendirinya menimbulkan ekses-ekses yang cenderung kurang kondusif terhadap sektor Pendidikan. Misalnya, menjamurnya industri hiburan sebagai konsekuensi kota destinasi wisata, tentulah menjadi faktor yang berpotensi mengganggu konsentrasi pelajar dan mahasiswa.
Sebaliknya, perkembangan industri hiburan di Yogyakarta, bisa juga dipandang sebagai hal positif bagi pelajar dan mahasiswa. Karena, itu merupakan peluang bagi mereka untuk mengembangkan minat serta bakat yang relevan. Bukan tidak mungkin, hal itu membuka peluang karir untuk mereka di masa depan.
Nah, meminimalkan gangguan terhadap pelajar dan mahasiswa sekaligus merawat ruang pengembangan minat serta bakat mereka, itulah salah satu agenda penting Polda DIY dalam konteks menjaga nama baik Yogyakarta. Â Â Â
Dirreskrimsus: Demi Memutus Penyebaran
Salah satu wujud keseriusan Polda DIY menangani content pornografi di ranah maya adalah dengan menegakkan aturan hukum tindak pidana cyber. Pada kasus aksi pornografi Siskaee, misalnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY menerima laporan dari Polres Kulonprogo, karena Yogyakarta International Airport (YIA) berada di wilayah hukum tersebut.
Laporan itu diterima Polda DIY pada Kamis, 2 Desember 2021. Kemudian, Polda DIY membuat tim gabungan untuk mengefektifkan koordinasi di lapangan. "Karena ini menyangkut tindak pidana cyber, maka kami melakukan scientific crime investigation," ujar AKBP Roberto Pasaribu SIK, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY. Â Â
Polisi kemudian menangkap Siskaeee di Stasiun Kereta Api Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 4 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam hal ini, Polda DIY bekerjasama dengan Polrestabes Kota Bandung. Artinya, di rentang waktu kurang dari 2 x 24 jam, pelaku aksi pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) tersebut sudah berhasil diamankan Polda DIY.
AKBP Roberto Pasaribu menyebut, "Dengan scientific crime investigation, kami berhasil menemukan 2.000 file video dan 3.700 file gambar, yang sebagian sudah dilansir Siskaeee di berbagai platform berbayar. Semua platform tersebut berbasis di berbagai negara di luar negeri."
Mau diapakan content pornografi yang berseliweran di ranah maya tersebut? Menurut AKBP Roberto Pasaribu, seluruh content pornografi itu harus di-take down. Harus disita. "Tujuannya, agar tidak ada lagi yang bisa menemukan content tersebut. Agar tidak ada lagi yang meng-upload. Penyebarannya harus dihentikan," tukas AKBP Roberto Pasaribu pada Senin, 6 Desember 2021 dan ia tegaskan kembali pada Selasa, 7 Desember 2021.
Untuk itu, Polda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta melakukan kerjasama dengan Kemenkominfo Republik Indonesia dan Bareskrim Polri. Melalui kerjasama ini, proses pemblokiran content pornografi yang dimaksud, bisa dilakukan secara signifikan. Artinya, butuh waktu, biaya, serta pelibatan berbagai pihak ... demi menjaga keluarga dan nama baik Yogyakarta.
Mencermati Pornografi Digital
Dari serangkaian diskusi dengan Brigjen Pol. R. Slamet Santoso selaku Wakapolda DIY dan AKBP Roberto Pasaribu selaku Dirreskrimsus Polda DIY, tindak pidana cyber merupakan tantangan yang serius bagi Polri. Apalagi perkembangan teknologi digital terus berlangsung dengan pesat. Itu semakin membuka peluang terjadinya tindak pidana cyber, dalam hal ini pelanggaran kesusilaan melalui content pornografi.
Setidaknya, ada tiga tahapan yang patut dicermati oleh semua pihak. Pertama, seseorang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Semua dilakukan secara face to face, mulai dari tawar-menawar hingga eksekusi berhubungan seks. Kedua, seseorang menawarkan diri secara digital, melalui media sosial dan atau platform digital tertentu. Ini disebut open booking order. Tawar-menawar dilakukan secara online, kemudian eksekusi berhubungan seks dilakukan di tempat yang disepakati.
Gambar dan atau video yang ditawarkan secara online tersebut, tentulah yang seksi, bahkan vulgar. Dalam konteks tindak pidana cyber, material gambar dan atau video itu, boleh jadi sudah melanggar. Sejumlah media sosial dan platform digital, sudah melengkapi diri dengan mekanisme protect, hingga publik tidak bisa mengakses content yang diduga pornografi tersebut.
Di tahap pertama dan kedua, sumber pendapatan berasal dari eksekusi berhubungan seks. Di tahap ketiga, seseorang memproduksi gambar dan atau video, yang bukan hanya seksi tapi sekaligus vulgar. Gambar dan atau video tersebut kemudian di-upload ke platform digital tertentu. Nah, sumber pendapatan yang bersangkutan ya dari platform digital tersebut. Bukan dari eksekusi berhubungan seks.
Dari mana platform digital tersebut mendapatkan dana? Tentu saja, dari tiap orang yang mengakses. Pada kasus Siskaeee, misalnya. Ia salah satunya meng-upload video-nya ke platform digital berbayar, www.onlyfans.com. Platform ini mengenakan membership 5 dolar kepada tiap pengakses. Itulah salah satu sumber dana platform digital berbayar tersebut.
Sebagai gambaran, Siskaeee rata-rata menerima 15-20 juta rupiah per bulan, dari platform digital berbayar tersebut. AKBP Roberto Pasaribu selaku Dirreskrimsus Polda DIY menyebut, Siskaeee meng-upload gambar dan video ke sejumlah platform digital berbayar di luar negeri. Secara akumulasi, di rentang waktu awal Maret 2020 hingga awal Desember 2021, pendapatan Siskaeee mencapai 2 miliar rupiah.
Membership 5 dolar kepada tiap pengakses, memang nampak kecil. Tapi, dari pendapatan Siskaeee, kita bisa mendapatkan gambaran, betapa luar biasa banyaknya pengakses platform digital porno berbayar. Ini yang patut dicermati oleh semua pihak. Mari sama-sama mencegah, agar keluarga kita tidak tergelincir ke ranah pornografi tersebut.
Jakarta, 13 Desember 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H