Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Saya memulai hidup ini dengan menulis puisi dan cerita pendek, kemudian jadi wartawan, jadi pengelola media massa, jadi creative writer untuk biro iklan, jadi konsultan media massa, dan jadi pengelola data center untuk riset berbasis media massa. Saya akan terus bekerja dan berkarya dengan sesungguh hati, sampai helaan nafas terakhir. Karena menurut saya, dengan bekerja, harga diri saya terjaga, saya bisa berbagi dengan orang lain, dan semua itu membuat hidup ini jadi terasa lebih berarti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Demi Menjaga Keluarga dan Nama Baik Yogyakarta

13 Desember 2021   11:11 Diperbarui: 13 Desember 2021   13:46 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AKBP Roberto Pasaribu, Dirreskrimsus Polda DIY. Seluruh content pornografi itu harus di-take down. Harus disita. Foto: Didik Wiratno

AKBP Roberto Pasaribu, Dirreskrimsus Polda DIY. Seluruh content pornografi itu harus di-take down. Harus disita. Foto: Didik Wiratno
AKBP Roberto Pasaribu, Dirreskrimsus Polda DIY. Seluruh content pornografi itu harus di-take down. Harus disita. Foto: Didik Wiratno

Dirreskrimsus: Demi Memutus Penyebaran

Salah satu wujud keseriusan Polda DIY menangani content pornografi di ranah maya adalah dengan menegakkan aturan hukum tindak pidana cyber. Pada kasus aksi pornografi Siskaee, misalnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY menerima laporan dari Polres Kulonprogo, karena Yogyakarta International Airport (YIA) berada di wilayah hukum tersebut.

Laporan itu diterima Polda DIY pada Kamis, 2 Desember 2021. Kemudian, Polda DIY membuat tim gabungan untuk mengefektifkan koordinasi di lapangan. "Karena ini menyangkut tindak pidana cyber, maka kami melakukan scientific crime investigation," ujar AKBP Roberto Pasaribu SIK, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY.   

Polisi kemudian menangkap Siskaeee di Stasiun Kereta Api Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 4 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam hal ini, Polda DIY bekerjasama dengan Polrestabes Kota Bandung. Artinya, di rentang waktu kurang dari 2 x 24 jam, pelaku aksi pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) tersebut sudah berhasil diamankan Polda DIY.

AKBP Roberto Pasaribu menyebut, "Dengan scientific crime investigation, kami berhasil menemukan 2.000 file video dan 3.700 file gambar, yang sebagian sudah dilansir Siskaeee di berbagai platform berbayar. Semua platform tersebut berbasis di berbagai negara di luar negeri."

Mau diapakan content pornografi yang berseliweran di ranah maya tersebut? Menurut AKBP Roberto Pasaribu, seluruh content pornografi itu harus di-take down. Harus disita. "Tujuannya, agar tidak ada lagi yang bisa menemukan content tersebut. Agar tidak ada lagi yang meng-upload. Penyebarannya harus dihentikan," tukas AKBP Roberto Pasaribu pada Senin, 6 Desember 2021 dan ia tegaskan kembali pada Selasa, 7 Desember 2021.

Untuk itu, Polda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta melakukan kerjasama dengan Kemenkominfo Republik Indonesia dan Bareskrim Polri. Melalui kerjasama ini, proses pemblokiran content pornografi yang dimaksud, bisa dilakukan secara signifikan. Artinya, butuh waktu, biaya, serta pelibatan berbagai pihak ... demi menjaga keluarga dan nama baik Yogyakarta.

Isson Khairul dan Brigjen Slamet Santoso, Wakapolda DIY. Mari bersama mencegah keluarga dari tindak pidana cyber. Foto: Didik Wiratno
Isson Khairul dan Brigjen Slamet Santoso, Wakapolda DIY. Mari bersama mencegah keluarga dari tindak pidana cyber. Foto: Didik Wiratno

Mencermati Pornografi Digital

Dari serangkaian diskusi dengan Brigjen Pol. R. Slamet Santoso selaku Wakapolda DIY dan AKBP Roberto Pasaribu selaku Dirreskrimsus Polda DIY, tindak pidana cyber merupakan tantangan yang serius bagi Polri. Apalagi perkembangan teknologi digital terus berlangsung dengan pesat. Itu semakin membuka peluang terjadinya tindak pidana cyber, dalam hal ini pelanggaran kesusilaan melalui content pornografi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun