Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Solusi Agar Tidak Terjebak Pinjol-Fintech

6 September 2021   17:16 Diperbarui: 6 September 2021   17:24 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjaman online makin marak. Makin merajalela. Pinjol, begitu singkatan kerennya. Sampai Jumat, 6 Agustus 2021, ada 64 juta orang Indonesia yang sudah meminjam uang secara online, melalui Pinjol. Total dana yang mereka pinjam, sudah mencapai 221 triliun rupiah. Luar biasa. Bagaimana agar kita tidak terjebak?

Pilih Pinjol Berizin

Lembaga yang mengurus Pinjaman Online tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK-lah yang membuat regulasi serta menerbitkan perizinan seluruh usaha jasa Pinjaman Online. Pebisnis Pinjaman Online menamai aktivitas keuangan tersebut sebagai financial technology, disingkat fintech.


Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menyatakan, sejauh ini ada 121 pinjaman online legal yang ada di Indonesia. Hal itu ia ungkapkan pada Jumat, 6 Agustus 2021. Selanjutnya, pada Sabtu, 4 September 2021, Otoritas Jasa Keuangan melansir keterangan resmi kepada pers, ada 116 Pinjol yang telah terdaftar serta telah berizin dari lembaga tersebut.

Nah, dari Pinjol yang telah terdaftar serta telah berizin inilah selayaknya publik meminjam dana. Inilah yang disebut Pinjol Berizin, Pinjol Legal. Daftar 116 Pinjol berizin ini, sengaja disebar-luaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan, agar masyarakat meminjam uang dari lembaga yang resmi. Dengan demikian, segala urusan pinjam-meminjam dana tersebut, dilindungi oleh aturan hukum, yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Demikian banyaknya warga yang meminjam secara online, sampai 64 juta orang Indonesia dengan jumlah pinjaman mencapai 221 triliun rupiah, tentu tidak bisa dilepaskan dari tumbuh pesatnya industri digital. Menurut Rachmad Ecko Ch., SE, SH, teknologi digital sangat memudahkan urusan pinjam-meminjam dana.

Dengan smartphone di tangan, seluruh dokumen bisa dengan mudah dan cepat di-submit secara digital. Tanpa harus beranjak dari tempat duduk, tanpa harus bermacet-macet di jalan, dan tanpa antre tentunya. Beragam kemudahan itulah yang membuat warga berbondong-bondong meminjam dana melalui Pinjol.

Meski mudah, sebagai peminjam, kita harus tetap waspada. Terutama, apakah Pinjol tersebut sudah memiliki izin atau belum. Ini berkaitan dengan konsekuensi yang akan dihadapi peminjam. Antara lain, bila peminjam menunggak atau gagal membayar pinjamannya. Pinjol yang sudah berizin, akan mengacu ke aturan Otoritas Jasa Keuangan, dalam menangani masalah tersebut.

Sebaliknya, Pinjol yang belum atau tidak berizin, akan melakukan tindakan yang cenderung kasar, bahkan brutal terhadap peminjam. Ini salah satu titik poin yang membedakan antara Pinjol berizin dan Pinjol tidak berizin. Rachmad Ecko, selaku Managing Partner di legal business Rachmad Brata Rosihan & Partners, berpesan, agar warga memastikan tentang izin suatu Pinjol, sebelum melakukan urusan pinjam-meminjam dana.

Pinjol Berbeda dengan Bank

Dalam konteks pinjam-meminjam dana, Pinjol berbeda, bahkan sangat berbeda dengan bank, meski sama-sama industri jasa keuangan. Pada bank, misalnya, nasabah perorangan maupun nasabah perusahaan, berhadapan dengan bank sebagai institusi. Pada Pinjol, peminjam dana dan pemberi pinjaman, dihubungkan oleh platform digital selaku Perusahaan Financial Technology.

Artinya, Perusahaan Fintech berfungsi sebagai lembaga penghubung, yang menghubungkan peminjam dana dan pemberi pinjaman. Kedua pihak tersebut saling berinteraksi, difasilitasi melalui platform digital milik Perusahaan Fintech. Setelah kedua pihak itu sepakat dalam urusan pinjam-meminjam, Perusahaan Fintech memfasilitasi mereka untuk membuat rekening bersama.

Bila peminjam menunggak atau gagal membayar pinjamannya, maka pihak yang memberi pinjaman bisa langsung mengambil tindakan terhadap peminjam dana, mengacu kepada kesepakatan kedua pihak tersebut sebelumnya. Ini tentu semakin mempertegas perbedaan antara Pinjol dengan bank.

Bank cenderung lebih luwes, karena peminjam telah menjaminkan asset, sebelum pinjam-meminjam dilakukan. Sebaliknya, Pinjol umumnya tidak mengenal mekanisme jaminan asset. Dalam konteks ini, Pinjol relatif memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan bank. Pada pinjam-meminjam skala korporasi yang dilakukan melalui Pinjol, Perusahaan Fintech akan meminta bantuan pihak ketiga, seperti legal business Rachmad Brata Rosihan & Partners.

Pihak legal business tersebut akan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Fintech yang bersangkutan. Pihak inilah yang akan menjembatani peminjam dengan pemberi pinjaman. Pihak ini pula yang akan memberi advis kepada peminjam yang menunggak atau gagal membayar pinjamannya, hingga menemukan kesepakatan dengan yang pemberi pinjaman.

Dalam konteks bisnis di era digital, keberadaan Perusahaan Fintech adalah sesuatu yang tidak dapat dielakkan. Hampir semua lini bisnis mengacu ke arah digitalisasi. Mekanisme birokrasi perbankan, dengan bertumpuk-tumpuk dokumen, secara bertahap akan ditinggalkan. Dalam waktu yang tidak lama lagi, orang Indonesia yang akan meminjam uang melalui Pinjol, tentu akan berkali-kali lipat jumlahnya dari yang 64 juta orang saat ini.

Bahkan, Rina Apriana selaku Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memaparkan, tahun 2021 ini, sejak Januari hingga April, penyedia Pinjol telah mencairkan dana 12 triliun rupiah per bulan ke berbagai pihak yang membutuhkan dana. Target asosiasi Perusahaan Fintech tersebut, mengucurkan dana pinjaman 80 sampai 100 triliun rupiah melalui 121 platform digital.

Jakarta 6 September 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun